• Beranda
  • Berita
  • Dampak COVID-9, KPU sampaikan tiga opsi penundaan pilkada serentak

Dampak COVID-9, KPU sampaikan tiga opsi penundaan pilkada serentak

30 Maret 2020 20:27 WIB
Dampak COVID-9, KPU sampaikan tiga opsi penundaan pilkada serentak
KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Senin. (Boyke Ledy Watra)

Komisi Pemilihan Umum menyampaikan tiga pilihan penundaan Pemilihan kepala daerah serentak 2020 akibat tertundanya tahapan karena wabah COVID-19 kepada pemerintah.

"Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kemendagri dan Komisi II DPR RI sore tadi, KPU menyampaikan tiga opsi penundaan Pilkada 2020," kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Senin.

Pilihan pertama, katanya, hari pemilihan Pilkada ditunda menjadi 9 Desember 2020 jika harus menunda tahapan selama 3 bulan.

Baca juga: Komisi II DPR gelar rapat virtual dengan KPU RI terkait Pilkada 2020

"Berarti tahapan yang berhenti (ditunda) bisa dilanjutkan setelah masa tanggap darurat selesai tepat waktu 29 Mei 2020," katanya.

Kemudian opsi kedua, pilkada ditunda selama 6 bulan atau hari pemilihannya akan digelar pada 17 Maret 2021 atau pilihan ketiga yakni penundaan 12 bulan dan hari pemilihannya akan berlangsung pada 29 September 2021.

"Pada prinsipnya semua pihak (komisi II, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP) setuju Pilkada serentak 2020 ditunda. Namun belum sampai pada kesimpulan kapan ditundanya," katanya.

Hal itu, menurut Pramono, karena masih muncul beberapa pendapat yang berbeda dari beberapa elemen terkait pengambil kebijakan.

"Namun yang sudah mulai mengerucut bahwa tampaknya Pilkada 2020 tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2020," ucapnya.

Baca juga: Bupati Sintang minta KPU tunda pelaksanaan Pilkada serentak

Kemudian mengenai keputusan soal opsi-opsi yang akan oleh KPU, Pemerintah dan DPR menurut dia akan diputuskan pada pertemuan berikutnya.

Pemerintah, DPR dan KPU menurut dia sepakat penundaan perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, sebab revisi undang-undang dengan seituasi saat ini tidak bisa dilaksanakan.

"Sebab memerlukan rapat-rapat pembahasan oleh Komisi II DPR secara intensif. Padahal ada aturan social distancing," kata Pramono.

selain itu dalam RDP, seluruh pihak juga menyepakati anggaran pilkada yang belum dipakai perlu direalokasi oleh pemda untuk penyelesaian penanganan pandemi COVID-19.

"Semua sepakat bahwa penanganan pandemi harus lebih didahulukan dibanding kontestasi politik," ujarnya.

Baca juga: KPU-Kemendagri perlu siapkan format lain pilkada

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020