Haedar melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, Senin, mengemukakan pemerintah pusat dapat memberlakukan kebijakan itu dengan merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan maupun membuat Peraturan Presiden atau landasan hukum lainnya.
"Korban tertular dan meninggal sudah banyak, saatnya penyelamatan nasional untuk bangsa lebih diutamakan," kata Haedar.
Baca juga: Puan Maharani dukung Karantina Wilayah sesuai UU Karantina Kesehatan
Haedar juga mengatakan pemerintah daerah seperti DKI Jakarta sebagaimana diberitakan sudah meminta izin kepada pemerintah pusat untuk karantina wilayah. Beberapa daerah sampai ke tingkat lokal menerapkan "karantina wilayah" terbatas atau sesuai dengan kondisi setempat.
"Namun keadaan seperti ini tidak dapat dibiarkan terus tanpa satu kebijakan nasional yang berlaku umum sebagaimana prinsip negara kesatuan," kata dia.
Pemerintah pusat, kata Haedar, perlu mencermati perkembangan nasional ini secara seksama untuk mengambil kebijakan nasional yang tegas demi penyelamatan bangsa.
Baca juga: MPR mendukung rencana pemerintah keluarkan PP Karantina Wilayah
Haedar mengatakan segala sesuatu maupun dampak dari kebijakan itu dapat dimasukkan dalam pertimbangan dan pelaksanaannya termasuk dampak ekonomi khususnya dalam melindungi warga yang tidak mampu dan pekerja harian.
Menurut dia, setiap kebijakan selalu ada kekurangan dan kelebihannya, tetapi negara harus benar-benar hadir di saat rakyat dan kepentingan nasional tengah membutuhkan solusi.
Baca juga: Pengamat: Karantina wilayah kewenangan pemerintah pusat
"Pemerintah dan segenap kekuatan bangsa dapat bekerja sama dalam menangani masalah seberat apapun demi kepentingan rakyat. Kami berharap para elite dan kekuatan partai politik maupun pejabat negara lainnya menunjukkan komitmen dan keprihatinan yang tinggi untuk meringankan beban rakyat dan melakukan ikhtiar bersama menghadapi wabah pandemi ini," kata Haedar.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020