Sidang perdana perkara kasus pembunuhan seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin oleh tiga orang terdakwa dijadwalkan akan digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Klas I-A itu, Selasa (31/3).Sidang virtual ini merupakan yang pertama kali di PN Medan
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian ketika dikonfirmasi di Medan, Senin, membenarkan sidang kasus pembunuhan hakim tersebut dilaksanakan secara daring.
Ia menyebutkan, tiga terdakwa yakni istri korban ZH (41) juga pelaku utama, dan dua orang eksekutor JP (42), dan RF (29) warga Medan.
"Sidang virtual ini merupakan yang pertama kali di PN Medan," ujarnya.
Baca juga: Kejati Sumut: Sidang pembunuhan hakim digelar 31 Maret
Sumanggar menjelaskan, sidang itu, nantinya akan menggunakan video conference lewat aplikasi Skype atau aplikasi lainnya.
Pada sidang tersebut, terdakwa akan tetap berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Medan.
Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, dan Majelis Hakim akan tetap berada pada ruangan sidang di PN Medan.
"Pemberlakuan sidang ini agar lebih efisien dan juga demi mencegah penyebaran COVID-19 yang sedah mewabah saat ini," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.
Baca juga: Kejaksaan limpahkan berkas perkara pembunuhan hakim ke PN Medan
Ia mengatakan, sidang perdana tersebut akan dipimpin Majelis Hakim PN Medan diketuai oleh Erintuah Damanik, dengan hakim anggota Dahlia Panjaitan dan Imanuel Tarigan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, yakni Parada Situmorang (Ketua Tim), Ramboo Sinurat, Chandra Naibaho, M Yusuf, dan Mirza Erwinsyah.
"Parada Situmorang adalah Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan," katanya.
Kejari Medan telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka pembunuhan Jamaluddin Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan ke Pengadilan di kota itu, Jumat (20/3) agar dapat disidangkan.
Baca juga: Kejari Medan tunjuk jaksa senior tangani kasus pembunuhan Jamaluddin
Selain itu, juga dilimpahkan barang bukti Mobil Toyota Camry warna hitam BK 78 ZH, Sepeda Motor Vario BK 5898 AET, tilam, selimut, seprei dan lainnya.
Berkas perkara pembunuhan tersebut langsung diserahkan Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang dan diterima oleh Wakil Ketua PN Medan Abdul Aziz.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020