Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat meminta masyarakat setempat yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) COVID-19 untuk mematuhi anjuran pemerintah terkait dengan penanganan penyebaran virus corona baru itu.Supaya semua bisa disiplin. Inilah saatnya kita bisa menjadi pahlawan kemanusiaan
"Setiap orang yang datang dari wilayah terpapar COVID-19 statusnya adalah ODP, dan dia harus mengikuti ketentuan dan panduan sebagai ODP," ujar Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Nusa Tenggara Barat yang juga Penanggung Jawab Informasi Posko Kewaspadaan Virus Corona NTB, I Gede Putu Aryadi, di Mataram, Senin.
Ia menjelaskan ODP istilah yang diberikan kepada orang yang telah melakukan perjalanan dari wilayah terpapar COVID-19, tidak pernah melakukan kontak erat dengan pasien positif Corona atau bekerja di fasilitas rumah sakit penanganan COVID-19 selama 14 hari terakhir, baik yang memiliki gejala ringan, seperti flu, batuk dan demam, maupun tidak.
Menyinggung ODP berusia 45 tahun, warga Kabupaten Lombok Barat yang meninggal pada Minggu (29/3), katanya, orang dengan status ODP harus disiplin mengikuti proses isolasi mandiri yang secara berjenjang diawasi, mulai dari tingkat dusun.
Keluarga dan masyarakat sekitar, kata dia, juga harus berperan untuk bisa saling mengingatkan.
Sebagaimana hasil rapat terbatas Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pemprov NTB, Gede juga menyampaikan arahan gubernur terkait dengan penguatan peran semua pihak di semua tingkatan, sampai tingkat desa, untuk penyadaran peran masyarakat dan pengawasan ODP terkait dengan disiplin dalam melaksanakan isolasi diri.
"Supaya semua bisa disiplin. Inilah saatnya kita bisa menjadi pahlawan kemanusiaan," katanya setelah mencermati kronologi aktivitas orang itu hingga statusnya menjadi ODP.
Baca juga: Tips isolasi mandiri COVID-19 di rumah
Menindaklanjuti arahan Gubernur NTB, ia melanjutkan, dalam waktu dekat akan ada kerja sama juga dengan provider untuk sistem SMS Flash yang ditujukan kepada para ODP.
Fungsinya, katanya, mengingatkan ODP tentang hal-hal yang boleh dan tidak dilakukan selama masa karantina mandiri.
"Ke depan akan ada SMS Flash yang dikirimkan kepada para ODP agar kita bisa saling menjaga dan mengingatkan bersama," kata dia.
Gede juga menyinggung tentang upaya pengetatan akses keluar masuk NTB dari pelabuhan.
Ia mengatakan mulai 31 Maret 2020 beberapa pegawai Dinas Perhubungan Provinsi NTB akan mulai diperbantukan untuk bertugas di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
"Beberapa yang di-BKO-kan (Bawah Kendali Operasi) nanti, terutama untuk membantu proses administrasi dan data. Karena nanti orang-orang yang datang akan diberikan kartu keterangan siap mengisolasi diri supaya mudah kita lacak," katanya.
Baca juga: Dua dusun di Purbalingga memberlakukan isolasi mandiri
Baca juga: Pakar : Waspada tiga sumber penularan COVID-19 bagi usia lanjut
Pewarta: Nur Imansyah
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020