Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menerapkan skema Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dalam upaya pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19, yang diharapkan dapat memperkuat perekonomian masyarakat desa.Langkah tersebut diambil pemerintah atas kekhawatiran terhadap kemunculan kasus COVID-19 di wilayah desa dengan situasi ekonomi dan akses kesehatan yang masih terbatas.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tertanggal 24 Maret 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan PKTD, kata pejabat kementerian tersebut, Eko Sri Haryanto.
“Masyarakat tetap melakukan kegiatan PKTD karena itu merupakan bagian masyarakat untuk menikmati jaring pengaman sosial dalam sisi memperkuat ekonomi,” ujar Eko dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB Jakarta, Selasa.
Langkah tersebut diambil pemerintah atas kekhawatiran terhadap kemunculan kasus COVID-19 di wilayah desa dengan situasi ekonomi dan akses kesehatan yang masih terbatas.
Lebih jauh dijelaskan bahwa terdapat sejumlah poin dalam penerapan kebijakan PKDT dalam melawan pandemi COVID-19 desa, yang pertama yakni mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“APBDes harus diubah karena sebagai dasar untuk pengeluaran Dana Desa Tahun 2020,” kata Eko.
Poin yang kedua adalah melakukan PKTD secara swakelola oleh perangkat desa dan masyarakat.
Kemudian mendayagunakan sumber daya manusia (SDM) dan teknologi yang ada di desa, agar aspek seperti kebersihan tetap terjaga tanpa ada teknologi dari luar desa.
Adapun pekerja yang diprioritaskan dalam PKTD tersebut adalah anggota keluarga miskin dan marjinal dengan sistem upah harian sehingga menjaga keberlangsungan perekonomian mereka.
Selain itu, aspek kesehatan pekerjanya sendiri juga harus diperhatikan. Misalnya, menjaga jarak aman antarpekerja serta menggunakan masker jika pekerja mengalami gejala sakit.
Pewarta: Suwanti
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020