Kepolisian Daerah Jawa Timur berencana menerapkan kawasan physical distancing dengan menutup sebanyak 115 ruas jalan yang ada di wilayah setempat untuk mencegah COVID-19 semakin meluas.Ada sebanyak 36 Polres yang akan menerapkan kawasan physical distancing di 115 ruas jalan
"Ada sebanyak 36 Polres yang akan menerapkan kawasan physical distancing di 115 ruas jalan," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Selasa.
Terpisah, Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan mengatakan pihaknya telah menetapkan Jalan Raya Darmo dan Jalan Tunjungan Surabaya agar tidak ditutup di hari tertentu saja.
Baca juga: Polda Jatim awasi ketat pemudik cegah meluasnya COVID-19
Kedua ruas jalan ini akan ditutup total selama dua pekan dengan jam yang ditetapkan yakni pukul 10.00-15.00 WIB dan 18.00-23.00 WIB pada hari biasa.
Sedangkan, akhir pekan dan hari libur ditutup pukul 10.00-15.00 WIB dan 18.00-06.00 WIB. "Akan diberlakukan selama dua minggu. Sama jamnya," tutur Budi.
Pemberlakuan buka tutup dua ruas jalan tersebut sebelumnya hanya tiga hari saja, yakni mulai Jumat-Minggu.
Baca juga: Polda Jatim: Kerumunan massa tak mau dibubarkan bisa dipidana
Penutupan ini dinilai cukup efektif untuk mengantisipasi kerumunan masyarakat yang berdampak pada penularan virus Corona atau COVID-19.
"Sementara Darmo sama Tunjungan dulu. Evaluasinya bagus, karena tidak dilakukan terus menerus jadi kurang efektif. Kemarin cuma Jumat, Sabtu, Minggu karena keterbatasan personel. Sama Kapolda sekarang ditambah personelnya," ujarnya.
Sedangkan, untuk ruas jalan lainnya di Surabaya, lanjut Budi, masih dibuka seperti biasanya.
"Sementara tidak ada, itu saja dulu (dua ruas jalan). Mungkin ada kawasan physical distancing baik kendaraan ataupun orang. Kawasan ini kan mengajak masyarakat untuk lebih banyak aktivitas di rumah," katanya.
Baca juga: Polda Jatim-TNI akan bubarkan tempat keramaian cegah COVID-19
Baca juga: Polda Jatim kirim tim bantu Pemprov lacak penderita COVID-19
Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020