• Beranda
  • Berita
  • Stimulus fiskal sektor perumahan mulai diberlakukan 1 April 2020

Stimulus fiskal sektor perumahan mulai diberlakukan 1 April 2020

31 Maret 2020 16:26 WIB
Stimulus fiskal sektor perumahan mulai diberlakukan 1 April 2020
Anak bermain di area perumahan bersubsidi di Taktakan, Serang, Banten, Senin (17/2/2020). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ama. (ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN)

Melalui pemberian stimulus fiskal subsidi perumahan diharapkan dapat membantu MBR untuk mendapatkan rumah yang layak huni dan terjangkau

Pemerintah akan memberlakukan stimulus fiskal bagi sektor perumahan mulai besok, 1 April 2020, berupa pengalokasian dana untuk Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan tetap melaksanakan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

"Anggaran yang disiapkan pemerintah stimulus fiskal subsidi perumahan sebesar Rp1,5 triliun untuk 175.000 rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang sedang proses KPR," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Eko Djoeli Heripoerwanto dalam jumpa pers melalui konferensi video di Jakarta, Selasa.

Eko menuturkan stimulus yang diberikan itu merupakan satu dari sembilan kebijakan yang diambil dalam rangka mengantisipasi dampak ekonomi akibat virus corona (Covid-19).

Melalui SSB, MBR mendapatkan sejumlah manfaat antara lain pembayaran angsuran KPR dengan suku bunga sebesar 5 persen per tahun selama 10 tahun.

Pemerintah akan membayarkan subsidi sebesar selisih angsuran dengan suku bunga pasar dari perbankan dengan angsuran yang dibayar debitur/nasabah.

"Khusus untuk pembelian rumah tapak, MBR akan mendapatkan manfaat tambahan yaitu pemberian sebagian uang muka KPR melalui SBUM sebesar Rp4 juta dan untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp10 juta. Memang ada perbedaan khusus dua provinsi ini," katanya.

Untuk bisa mendapatkan fasilitas subsidi tersebut, Warga Negara Indonesia (WNI) harus berpenghasilan maksimal Rp8 juta, tidak memiliki rumah, dan belum pernah menerima subsidi/bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah terkait pembiayaan pemilikan atau pembangunan rumah.

Saat ini ada tiga bank yang telah menyatakan minat sebagai bank pelaksana, yaitu Bank BTN, Bank BNI, dan Bank BRI.

"Kementerian PUPR masih membuka peluang bagi bank lain yang ingin bekerja sama, sehingga MBR mendapatkan kesempatan seluas-luasnya memanfaatkan jaringan bank di daerah untuk mengakses subsidi perumahan ini," katanya.

Eko menuturkan dengan adanya stimulus fiskal subsidi perumahan melalui SSB dan SBUM pada tahun 2020 ini, secara keseluruhan target pemerintah dalam pemberian fasilitasi bantuan pembiayaan perumahan kepada sebanyak 330.000 rumah tangga MBR diharapkan dapat tercapai.

Jumlah tersebut terdiri dari KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sekitar 88.000 rumah tangga MBR (target DIPA 102.500 unit rumah telah disalurkan sebagian dalam percepatan pada tahun 2019), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) sebanyak 67.000 rumah tangga MBR, dan KPR SSB sebanyak 175.000 rumah tangga MBR.

"Melalui pemberian stimulus fiskal subsidi perumahan diharapkan dapat membantu MBR untuk mendapatkan rumah yang layak huni dan terjangkau, terutama pada masa sulit saat ini," kata Eko.

Ia menambahkan, melalui kepemilikan rumah tersebut, maka setiap keluarga MBR akan memiliki tempat berlindung, berkembang, belajar, dan bekerja dari rumah dengan sehat, aman, dan nyaman, sehingga tercipta lingkungan yang kondusif di masyarakat.

"Hal ini sejalan dengan kampanye pemerintah sebagai upaya penanggulangan virus Covid-19, yaitu bekerja dari rumah, belajar di rumah, dan beribadah dari rumah," tuturnya.



Baca juga: Dana subsidi perumahan Kementerian PUPR masih besar, MBR berpeluang dapatkan rumah layak huni
Baca juga: Ketum Himppera sebutkan minat masyarakat akan rumah subsisi tinggi
Baca juga: Permintaan terhadap rumah subsidi melalui KPR FLPP bertambah

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020