Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, M Taufik, di Kota Bogor, Selasa, mengatakan, keputusan perpanjangan masa WFH bagi ASN di Pemerintah Kota Bogor ini diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Menurut Taufik, Pemerintah Bogor kemudian menguatkan Surat Edaran Menteri PANRB tersebut dengan menerbitkan Instruksi Wali Kota Bogor Nomor: 800/1213-BKPSDM Tahun 2020, tanggal 30 Maret 2020.
Melalui Instruksi Wali Kota Bogor tersebut, menurut Taufik, Pemerintah Kota Bogor akan menyesuaikan perpanjangan masa kerja di rumah bagi ASN sampai 21 April mendatang. Perpanjangan masa tugas di rumah itu berlaku mulai 1 April 2020.
Baca juga: 25 hotel di Kota Bogor tutup sementara, dukung langkah pemerintah
"Kami tindaklanjuti Surat Edaran Menteri PANRB dengan menerbitkan Instruksi Wali Kota," katanya.
Kemudian, untuk ASN yang tetap bekerja dari kantor, menurut Taufik, kebijakannya akan diserahkan kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing, tapi jam kerjanya dibatasi mulai pukul 08:00 hingga 12:00 WIB.
"Meskipun jam kerjanya dibatasi hanya empat jam, tapi tidak mengurangi jumlah e-kinerjanya," katanya.
Taufik juga mengingatkan, agar ASN yang WFH dapat melakukan pra-screening atau deteksi mandiri kesehatan melalui aplikasi e-kinerja. "Kita buatkan aplikasinya menyatu dengan e-kinerja, semoga besok sudah rampung datanya untuk bisa diakses ASN," kata dia.
Baca juga: COVID-19 di Kota Bogor jadi tujuh kasus, satu meninggal
Taufik menegaskan, setiap ASN memiliki tugas pokok dan fungsinya masing-masing, sehingga sudah tahu apa yang harus dikerjakan.
"Untuk ASN yang WFH harus bekerja di rumah. Kami BKPSDM akan menerima laporan dari Simpeg (Sistem Informasi Kepegawaian) pada masing-masing OPD," katanya.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020