• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah-BI-OJK optimalkan bauran kebijakan jaga stabilitas ekonomi

Pemerintah-BI-OJK optimalkan bauran kebijakan jaga stabilitas ekonomi

31 Maret 2020 17:45 WIB
Pemerintah-BI-OJK optimalkan bauran kebijakan jaga stabilitas ekonomi
Layar menampilkan rapat terbatas (ratas) melalui konferensi video yang dipimpin Presiden Joko Widodo dari Istana Bogor di ruang wartawan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/3/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc

Pemerintah bersama BI dan OJK mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan sektor keuangan untuk memberi daya dukung dan menjaga stabilitas perekonomian nasional

Presiden RI Joko Widodo menekankan pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan sektor keuangan untuk mendukung dan menjaga stabilitas perekonomian nasional.

"Pemerintah bersama BI dan OJK mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan sektor keuangan untuk memberi daya dukung dan menjaga stabilitas perekonomian nasional," kata Presiden Jokowi saat menyampaikan keterangan pers melalui video, dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa.

Presiden Jokowi mengatakan BI telah mengeluarkan kebijakan stimulus moneter melalui kebijakan intensitas triple intervention, serta menurunkan rasio giro wajib minimum valuta asing bank umum konvensional, dan juga memperluas underlying transaksi bagi investor asing dan penggunaan bank custody global dan domestik bagi kegiatan investasi.

Baca juga: Teken Perppu, Presiden tambah APBN 2020 Rp405,1 triliun atasi COVID-19

Di sisi lain, OJK juga menerbitkan beberapa kebijakan yaitu keringanan dan atau penurunan pembayaran leasing untuk UMKM dan pekerja informal maksimal satu tahun serta memberikan keringanan dan atau penundaan pembayaran atau leasing tanpa batasan plafon sesuai kemampuan debitur dan disepakati bank atau lembaga leasing.

Bauran kebijakan BI dan OJK itu diperkuat pondasi berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang baru diterbitkan Pemerintah sebagai langkah menanggulangi dampak COVID-19 bagi perekonomian.

"Perppu ini memberikan pondasi kepada pemerintah, otoritas perbankan dan otoritas keuangan untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan," ujar Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi mengatakan Perppu juga diterbitkan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit APBN yang diperkirakan mencapai 5,07 persen.

Baca juga: Presiden Jokowi: Relaksasi defisit APBN dibutuhkan sampai 2022

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020