Tahanan yang kini berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan negara (rutan) menjalani sidang melalui konferensi video di hampir seluruh wilayah di Indonesia untuk mencegah penyebaran COVID-19.Tahanan itu sangat rentan tertular virus Corona. Bayangkan saja jika satu membawa dari luar, kemudian masuk ke dalam lapas/rutan yang saat ini masih 'overcrowded'
"Tahanan itu sangat rentan tertular virus Corona. Bayangkan saja jika satu membawa dari luar, kemudian masuk ke dalam lapas/rutan yang saat ini masih overcrowded," ujar Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Tahanan yang mengikuti proses persidangan melalui konferensi video merupakan tahanan yang perpanjangan penahanannya sudah tidak dimungkinkan.
Baca juga: MK pertimbangkan gelar sidang secara daring
Selama proses persidangan, ujar Nugroho, tahanan akan tetap berada di dalam lapas/rutan, jaksa berada di kantor kejaksaan dan hakim di pengadilan atau menyesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
Masyarakat pun dapat mengikuti jalannya persidangan selama sidang tersebut dinyatakan terbuka untuk umum.
"Ini akan berlangsung selama masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia sesuai yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)," ucap Nugroho.
Baca juga: Jaksa Agung apresiasi sidang daring yang digelar Kejari
Ia mencontohkan wilayah Jawa Barat, Rutan Bandung telah menyelenggarakan persidangan melalui konferensi video untuk 68 tahanan. Di Sulawesi Selatan, Rutan Makassar sebanyak 107 tahanan, serta masih banyak lapas/rutan lainnya, seperti Lapas Perempuan Jakarta, Rutan Cipinang, Rutan Tamiyang Layang dan berbagai wilayah di Indonesia lainnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah memperbolehkan ketua pengadilan di seluruh Indonesia menggelar persidangan pidana melalui konferensi video selama wabah penyakit karena virus Corona baru itu.
Baca juga: Dampak COVID-19, PN Trenggalek terapkan persidangan secara daring
Baca juga: Antisipasi COVID-19, Pengadilan Kampar gelar sidang secara daring
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020