• Beranda
  • Berita
  • Pakar sebut PSBB harus diikuti gerak cepat semua elemen masyarakat

Pakar sebut PSBB harus diikuti gerak cepat semua elemen masyarakat

31 Maret 2020 19:56 WIB
Pakar sebut PSBB harus diikuti gerak cepat semua elemen masyarakat
Pengendara melintasi kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin (30/3/2020). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc. A)

Ketegasan melalui PSBB ini, harus segera diikuti dengan satu gerak tindakan yang sama oleh masyarakat, pelaku usaha, penyedia fasilitas umum, otoritas kesejahteraan sosial hingga pihak yang mengawasi jalannya aturan

Pakar komunikasi digital dari Universitas Indonesia Dr Firman Kurniawan Sujono mengatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harus segera diikuti gerak cepat semua elemen masyarakat dalam menjalankan aturan.

"Ketegasan melalui PSBB ini, harus segera diikuti dengan satu gerak tindakan yang sama oleh masyarakat, pelaku usaha, penyedia fasilitas umum, otoritas kesejahteraan sosial hingga pihak yang mengawasi jalannya aturan," ujar Firman dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Surabaya siapkan skema pembatasan sosial skala besar cegah COVID-19

Firman menambahkan dengan diumumkannya PSBB oleh Presiden Joko Widodo, membuktikan bahwa pemerintah telah bertindak lebih tegas dalam menangani semakin cepatnya penyebaran penularan COVID-19.

"Jika dilihat sebatas kacamata kesehatan dan pencegahan penyebaran, penularan yang masif berskala besar dalam tempo singkat membutuhkan kecepatan respons yang tepat," kata Firman. 

Baca juga: Sosiolog: Pembatasan sosial skala besar lebih longgar dari "lockdown"
Baca juga: Presiden minta ada aturan daerah lakukan pembatasan sosial skala besar


Berdasarkan hasil penelitian, virus corona jenis baru itu aktif melakukan penularan dalam rentang 14 hingga 21 hari. Maka pascapenetapan PSBB, yang dimulai sebagai hari kesatu secara serempak, dan berakhir dua atau tiga minggu mendatang yakni pada tanggal 14 hingga 21 April 2020.

Akibat-akibat sosial, ekonomi maupun efek penularannya pun diharapkan segera terpetakan dan mendapat respons manajerial yang sesuai.

Presiden Jokowi mengumumkan dirinya sudah menandatangani Peraturan Presiden (PP) soal PSBB dan dan Keputusan Presiden (Keppres) Kedaruratan Kemasyarakatan untuk mengantisipasi wabah virus COVID-19 di Indonesia. PP dan Keppres tersebut akan mulai berlaku terhitung sejak 1 April 2020.

Baca juga: Wapres: PSBB dan Karantina Wilayah Terbatas efektif atasi COVID-19

Pewarta: Indriani
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2020