“Pemerintah Aceh telah mempersiapkan Biaya Tak Terduga untuk penanganan dan pencegahan COVID-19 di Aceh. Jika tidak mencukupi, masih ada anggaran dari koridor lain yang bisa digunakan,” kata Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah di Banda Aceh, Selasa.
Baca juga: Pemerintah Aceh pastikan lindungi tim medis COVID-19
Ia menjelaskan berdasarkan permintaan Dinas Kesehatan, dirinya sudah mencairkan dana sebesar Rp30 miliar.
“Jika nantinya dana BTT ini tidak memadai, maka sesuai Inpres RI nomor 4 tahun 2020, Presiden telah memerintahkan untuk melakukan realokasi anggaran,” kata Nova.
Ia mengatakan BTT adalah koridor pertama, jika tidak juga cukup, maka kita akan menggunakan koridor kedua, yaitu Inpres 4 2020 yang nantinya akan dibahas bersama dengan DPRA.
Ia menyebutkan ada ruang fiskal sebesar Rp400 hingga Rp500 miliar dan jika anggaran tersebut juga tidak cukup, maka masih ada koridor lain yaitu APBA Perubahan.
“Kesemua ini, tentu akan kita sikapi atau kita belanjakan secara proporsional tidak boleh sembarangan, arus sesuai aturan dan payung hukum yang ada,” kata Nova.
Nova menambahkan saat ini Pemerintah Aceh sedang mengkonsolidasikan dengan program di Kementerian Sosial dan Kementerian dan lembaga terkait lainnya.
Baca juga: Plt Gubernur minta bupati/wali kota revisi anggaran tangani corona
“Terkait social safety net, kita sedang mengkonsolidasikan apa yang menjadi program nasional dari bersama Kementerian Sosial dengan kementerian dan lembaga lain, saat ini kita sedanng mengkonsolidasikan dengan apa program Pemerintah Aceh. Untuk PKH saja kita sudah memiliki data nama dan sesuai alamat atau by name bay addres kemudian besaran bantuannya juga sudah ada,” kata Nova.
Plt Gubernur menambahkan, berdasarkan data di Dinas Sosial, untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sekitar 5 ribu dan data yang terdampak COVID-19 terutama UMKM, data per hari ini mencapai 35 ribu.
“Kita sedang mencari subtitusi untuk menutupi kekurangan ini, maka kita sedang mempelajari payung hukum karena skemanya ada dana APBN, APBA, CSR dan ada sumbangan publik. Apakah ini dimungkinkan dalam peraturan perundangan-undangan, karena pemerintah tentu harus melakukannya sesuai koridor hukum, tidak boleh sembarangan,” kata Nova.
Pemerintah Aceh juga sudah bersepakat untuk menghentikan proyek fisik Dana Alokasi Khusus, sesuai surat Menteri Keuangan.
Meski demikian, Plt Gubernur kembali menegaskan, bahwa Pemerintah tetap harus memperhatikan payung hukum dan menjalin komunikasi sengan DPRA, terkait mana yang harus dihentikan dan mana yang boleh lanjut.
Baca juga: Pemerintah Aceh siapkan laboratorium pemeriksaan spesimen COVID-19
Pewarta: M Ifdhal
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020