Di tengah pandemi global virus corona, wakil-wakil rakyat di DPR RI memulai kembali aktivitasnya setelah masa reses.Publik tentu menunggu kerja dan kinerja legislasi wakil rakyat di tengah masa berat ini
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II komplek Parlemen di Senayan, Jakarta, Senin (30/3). Rapat ini berlangsung dengan agenda Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020.
Menurut Puan, rapat paripurna harus dilakukan agar DPR bisa mulai bekerja melakukan fungsi pengawasan, anggaran dan legislasi. Pelaksanaan fungsi tersebut berlangsung di saat darurat wabah virus corona (COVID-19).
Ada yang berbeda dalam rapat paripurna kali ini. Posisi duduk bagi anggota DPR RI yang hadir di dalam ruang sidang diatur secara berjarak antara satu anggota dengan anggota yang lainnya.
Rapat yang disiarkan secara langsung (live) melalui streaming TV Parlemen juga diikuti anggota DPR RI secara langsung melalui kehadiran fisik maupun virtual. Yang hadir secara fisik sebanyak 45 orang dan 297 virtual.
Selama ini rapat-rapat DPR ditandai dengan kehadiran fisik. Pagebluk ini mengubah kebiasaan rapat yang dilaksanakan selama ini.
Tak dapat dipungkiri bahwa kerja dan kinerja semua aktivitas parlemen kini dihadapkan pada tantangan yang sangat berat. Tak satupun pihak tahu kapan pandemi virus corona akan berakhir.
Dalam situasi seperti itulah tugas dan wewenang parlemen dilakukan. Untuk fungsi legislatif, misalnya, tahun ini parlemen telah menargetkan penyelesaian 50 rancangan undang-undang (RUU).
RUU sebanyak itu telah disetujui masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Entah bagaimana teknis pembahasannya karena saat ini semua orang harus menjaga jarak fisik dan sosial.
Mungkin Sekretariat Jenderal DPR bersama fraksi-fraksi, Badan Musyawarah dan Badan Legislasi telah merancang teknis pembahasan RUU. Yang pasti kebulatan tekad untuk tetap bekerja di tengah pandemi global ini amat layak diacungi jempol.
Berkaca dari pembukaan masa sidang, mungkinkah pembahasan RUU juga dilakukan secara virtual sebagai terobosan di tengah masa sulit ini?
Kepulauan
Dari 50 RUU yang sudah masuk Prolegnas, salah satunya yang digagas DPR bersama DPD RI sebagai RUU inisiatif adalah RUU tentang Daerah Kepulauan. RUU ini sudah bertahun-tahun digagas dan berganti nama tiga kali.
Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Alirman Sori menilai RUU Daerah Kepulauan mendesak untuk segera disahkan. Keberadaan RUU tersebut dianggap sebagai upaya untuk menjaga dan merawat keutuhan NKRI.
Alirman berpendapat seharusnya pemerintah tidak perlu khawatir akan konsekuensi anggaran saat RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang. Ketika RUU tersebut disahkan, maka pemerataan percepatan pembangunan akan terwujud dan pada akhirnya akan menguntungkan negara.
Baca juga: Urgensi RUU Daerah Kepulauan
Kalau hal mampu diagregasi dalam undang-undang ini, dipastikan daerah kepulauan akan terjadi lompatan-lompatan yang luar biasa, yakni akan terjadi percepatan pembangunan ekonomi dan percepatan kesejahteraan.
Untuk itu undang-undang ini dipandang perlu, sangat mendesak dan sangat strategis, tanda keberpihakan negara terhadap NKRI.
Menurut Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin, RUU Daerah Kepulauan akan mempercepat pembangunan daerah kepulauan termasuk daerah pulau kecil terluar. Apalagi dalam RUU Daerah Kepulauan juga diatur mengenai perlindungan khusus bagi masyarakat di pulau-pulau kecil terluar.
Dalam RUU Kepulauan diatur mengenai jaminan pemenuhan kebutuhan fisik dasar dan perlindungan dari cuaca buruk dan ekstrem. Diatur juga mengenai layanan pendidikan dasar dan menengah dan kesehatan yang ditanggung oleh negara.
Bantuan biaya studi di sekolah tinggi perikanan, perhubungan, kesehatan dan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian terkait.
Daerah-daerah kepulauan nantinya mendapatkan Dana Khusus Kepulauan (DKK) yang nilainya minimal lima persen dari Dana Transfer Umum (DTU) yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
DKK diperuntukkan bagi dan dikelola pemda kepulauan yang alokasi dan penyalurannya lewat mekanisme transfer ke daerah. Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian dan penyaluran DKK diatur dalam peraturan menteri di bidang keuangan.
Percepatan
RUU tentang Daerah Kepulauan telah disusun DPD RI sejak 2017. RUU tersebut bertujuan untuk mempercepat pembangunan daerah kepulauan di Indonesia.
RUU ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang selama ini kurang mendapat perhatian dan pengembangan potensi laut demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah kepulauan. Saat ini, RUU Daerah Kepulauan menjadi prioritas dalam Prolegnas 2020 yang diharapkan bisa segera dibahas bersama dengan pemerintah dan DPR RI.
Baca juga: Menyongsong regulasi khusus untuk daerah kepulauan
Selama ini, perspektif pembangunan di Indonesia lebih didasarkan pada daratan, padahal sebagian wilayah Indonesia merupakan kepulauan. Hal ini menyebabkan terjadi kesenjangan (disparitas) pembangunan dari daerah-daerah yang berkarakter kepulauan yang sebagian besar berada di wilayah timur Indonesia.
Karena itu, diperlukan upaya percepatan pembangunan daerah kepulauan untuk menyeimbangkan pembangunan, pemenuhan kesejahteraan dan peningkatan pelayanan publik yang optimal antara barat dan timur Indonesia.
Dalam pandangan DPD RI, kewenangan pemerintah daerah kepulauan mengacu pada prinsip-prinsip UNCLOS 1982, sebagai konsekuensi negara Indonesia sebagai negara kepulauan. Namun yang perlu diperhatikan, kewenangan pemerintah daerah kepulauan tidak melampaui kewenangan pemerintah pusat dalam mengelola wilayah laut
Beberapa butir penting yang menjadi alasan kuat untuk melahirkan RUU Daerah Kepulauan adalah "ruang", yaitu pemulihan wilayah laut Kabupaten/Kota. Selanjutnya, "urusan", yakni tambahan kewenangan atas sejumlah urusan yang berkarakter kepulauan.
Selain itu, "uang", yakni pemberian dana khusus kepulauan di luar DAU yang sudah seratus persen memasukkan komponen wilayah laut.
Prioritas
Kini RUU tentang Daerah Kepulauan ini sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020. Dalam daftar nomor Prolegnas 2020, RUU ini berada di urutan 50 dari 50 RUU.
Ketua DPR RI Puan Maharani saat menerima draf RUU ini beberapa waktu lalu menjelaskan, RUU tersebut menjadi satu-satunya RUU yang diusulkan DPD RI yang masuk dalam Prolegnas 2020. Pimpinan DPR akan membahas RUU tersebut di Rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk diputuskan apakah pembahasannya cukup dilakukan oleh komisi atau harus membentuk panitia khusus (pansus).
Pimpinan DPR RI segera mengirim surat ke pemerintah untuk menunjuk kementerian terkait yang akan membahas RUU ini.
Dia berharap nantinya ada perhatian serius dari pemerintah untuk membangun wilayah kepulauan. Selama ini ada kesan penyelenggaraan pemerintahan di daerah sangat berorientasi kepada pembangunan di daratan saja, padahal Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan.
Dia mengatakan, RUU tersebut mengakomodir pembangunan wilayah kepulauan di delapan provinsi yang terdiri dari 86 kabupaten/kota. Terbanyak di wilayah Indonesia Timur seperti di Kepulauan Maluku.
Anggota DPR RI asal Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Hendrik Lewerissa menegaskan,
penyerahan RUU DP tersebut menjawab perjalanan panjang perjuangan delapan provinsi untuk melahirkan sebuah undang-undang yang khusus mengatur daerah kepulauan.
Baca juga: Melindungi sumber daya kelautan nasional
DPR RI dan DPD RI ada dalam semangat yang sama, yaitu menghendaki lahirnya suatu Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.
Tantangannya justru berasal dari pemerintah. Dia bisa memahami pertimbangan pemerintah yang harus menghitung serius konsekuensi anggaran negara yang timbul karena adanya Undang-Undang Daerah Kepulauan. Faktor utamanya adalah soal anggaran yang dibutuhkan di tengah tekanan defisit APBN yang ada saat ini.
Namun anggota Komisi VI DPR RI ini menilai kepentingan negara untuk menjaga keutuhan NKRI dan memberi keadilan yang merata ke seluruh wilayah Tanah Air jauh lebih penting dari sekedar hitung-hitungan anggaran negara.
Publik tentu menunggu kerja dan kinerja legislasi wakil rakyat di tengah masa berat ini dengan harapan tetap waspada dan menjalankan berbagai langkah agar tetap sehat.
Pewarta: Sri Muryono
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020