Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 535/2020, tertanggal 31 Maret 2020 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020.
“Tujuan diterbitkannya surat edaran ini untuk memberikan pedoman bagi pemerintah desa (gampong) dalam pelaksanaan desa tanggap Covid-19, dan pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan menggunakan dana desa,” kata Ramli, Rabu (1/4), di Meulaboh.
Baca juga: Khatib di Aceh Besar diimbau sampaikan pencegahan COVID-19
Dengan ada surat edaran itu, maka pemerintah desa sudah dapat membentuk relawan desa serta pembentukan posko relawan penanganan Covid-19, yang sumber pendanaannya melalui dana desa.
Menurut dia, pola penggunaan dana desa itu yakni menggunakan pola padat PKTD melalui pengelolaan secara swakelola, serta pendayagunaan sumber daya alam, inovasi, dan sumber daya manusia di desa itu sendiri.
Baca juga: Pemerintah Aceh diminta perketat perbatasan cegah COVID-19
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat agar mematuhi intruksi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah, baik berupa larangan mengadakan keramaian yang mengumpulkan massa, serta mematuhi aturan pemberlakuan jam malam sejak pukul 20.30 WIB hingga pukul 05.30 WIB yang berlaku selama dua bulan ke depan di Aceh Barat.
“Pemberlakuan jam malam ini semata-mata untuk memutus laju mata rantai perkembangan virus Corona yang sangat meresahkan, menjamin kesehatan dan keselamatan warga di Kabupaten Aceh Barat,” kata Ramli.
Baca juga: Aceh libatkan dai dan khatib dalam penyuluhan pencegahan COVID-19
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020