Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Norhayati Andris mengingatkan lagi bagi seluruh warga Kaltara untuk mematuhi maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), khususnya terkait kegiatan mengumpulkan massa.Melihat perkembangan COVID-19 kian meluas, maka kami mengingatkan semua warga Kaltara untuk mematuhi semua maklumat pemerintah
"Melihat perkembangan COVID-19 kian meluas, maka kami mengingatkan semua warga Kaltara untuk mematuhi semua maklumat pemerintah," katanya dalam pernyataan yang diterima di Tarakan, Rabu.
Dia menegaskan bahwa jika warga tidak disiplin dan patuh maka pihaknya tidak tahu kapan wabah COVID-19 akan berakhir.
"Kita ingin secepatnya berakhir, bisa bekerja, bisa beribadah, bisa leluasa syukuran, pernikahan, dan tentu kita sudah rindu dengan semua sahabat-sahabat kita, saudara kita untuk berpeluk, bersalaman dan bercerita, tanpa takut dan curiga terjangkit virus COVID-19," katanya.
Ia juga mengingatkan agar warga lebih disiplin menjalankan semua imbauan dan maklumat pemerintah melawan COVID-19 mengingat di Kaltara diketahui sudah ada dua pasien positif COVID-19.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 dikeluarkan menyusul makin cepatnya penyebaran penularan COVID-19 di Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa maklumat itu bertujuan agar penyebaran virus tidak makin meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona,” katanya.
Dalam maklumatnya, Kapolri meminta seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
“Seperti dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval, hingga resepsi keluarga, serta kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa," katanya.
Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang agar dilaksanakan dengan menjaga jarak sesuai dengan prosedur pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19.
Baca juga: Seorang pejabat di KPP Pratama Tarakan positif COVID-19, kata satgas
Baca juga: Kaltara anggarkan Rp31 miliar untuk penangganan COVID-19
Baca juga: Dua orang bersuhu tubuh 38 derajat ditemukan di Sungai Nyamuk-Kaltara
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020