Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menetapkan alokasi volume kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak solar pada triwulan II 2020 yang diperuntukkan untuk transportasi khusus.
Alokasi tersebut menyasar pada konsumen pengguna Transportasi Khusus Kapal Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan, Kapal Penumpang, Kapal Pelayaran Rakyat (PELRA)/Perintis dan Kereta Api (KAI).
"Penetapan Kouta BBM jenis minyak solar ini dilaksanakan melalui Sidang Komite BPH Migas secara daring," kata Kepala BPH Migas Fansurullah Asa dalam keterangan tertulis yamg diterima Antara di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Wabah COVID-19, Pertamina pastikan pasokan BBM dan LPG aman
Hasil sidang tersebut, imbuh Ifan sapaan akrab Kepala BPH Migas, memutuskan kapal ASDP mendapatkan kouta minyak solar sebesar 60.048 Kilo Liter (KL), kapal penumpang sebesar 97.625 KL, kapal PELRA/perintis sebesar 21.863 KL dan 61.000 KL untuk kereta api.
Ifan menjelaskan penetapan besaran volume kouta BBM berdasarkan pada 3 (tiga) variabel dasar perhitungan, yaitu usulan kebutuhan Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar TW II Tahun 2020, data realisasi JBT Minyak Solar PT. Pertamina (Persero) TW I Tahun 2020 dan rumusan formula yang sesuai dengan kesepakatan rapat bersama stakeholder.
"Bila volume penyaluran JBT ada yang melebihi kuota yang ditetapkan pada Triwulan II tidak akan diakui sebagai JBT dan dihitung sebagai Jenis BBM Umum (JBU)," tegas Ifan.
Ifan menggarisbawahi khusus penetapan kuota pada sektor kereta api akan ditetapkan lebih spesifik pada lampiran Surat Keputusan Kepala BPH Migas. "Kami menghimbau kepada Direktur BBM agar melampirkan dan mengisikan pada diktum Surat Keputusan Kepala BPH Migas berupa spesifikasi dan jenis kereta apa saja yang tidak dapat diberikan BBM Solar Bersubsidi agar perhitungan BBM Jenis Tertentu lebih tepat sasaran" ucap Ifan.
Untuk diketahui, BPH Migas memiliki tugas melakukan pengaturan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Baca juga: Anggota DPR minta pemerintah turunkan harga BBM dan tarif listrik
Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020