"Sejak wabah COVID-19 beredar, kami langsung ambil langkah-langkah pencegahan. Maka langkah pertama yang kami lakukan adalah disinfektanisasi rutan-lapas se-Indonesia dengan bekerjasama dengan PMI," kata Yasonna dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR yang berlangsung secara virtual di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Komisi III gelar Raker bersama Menkumham secara virtual
Baca juga: Menkumham apresiasi langkah PMI cegah COVID-19 pada lapas "overload"
Yasonna menyadari bahwa lapas yang kelebihan kapasitas bisa berdampak para napi terpapar COVID-19 di lapas dan rutan.
Dia menjelaskan pihaknya juga melakukan pembatasan secara ketat di lapas dan rutan yaitu tidak dilakukan kunjungan dahulu.
Baca juga: Cegah COVID-19, Menkumham teken Kepmen Pembebasan Narapidana
Yasonna mengatakan Kemenkumham juga menerapkan protokol ketat tiap petugas yang masuk harus mengikuti protokol pencegahan COVID-19, yaitu di pintu masuk di semprot seluruh tubuh dan wajib memakai masker dan APD spt sarung tangan, wajib cuci tangan.
"Kami juga rutin mengeluarkan warga binaan untuk berjemur secara bertahap," ujarnya.
Dia mengatakan pengaturan ketat itu masih tetap dilaksanakan dan hingga saat ini tidak ada napi yang terpapar COVID-19.
Baca juga: Menkumham terbitkan larangan sementara orang asing masuk Indonesia
Baca juga: Menkumham ajak masyarakat berperan aktif cegah penularan COVID-19
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020