• Beranda
  • Berita
  • PERSI ingatkan risiko pemanfaatan ilegal limbah medis COVID-19

PERSI ingatkan risiko pemanfaatan ilegal limbah medis COVID-19

1 April 2020 17:31 WIB
PERSI ingatkan risiko pemanfaatan ilegal limbah medis COVID-19
Ilustrasi - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melibatkan PT Jasa Medivest anak perusahaan BUMD PT Jasa Sarana dalam upaya pencegahan virus Corona atau COVID-19 yakni dengan melayani pemusnahan limbah medis pasien dalam pengawasan (PDP) di sejumlah rumah sakit rujukan. (Dok Humas PT Java Medivest)
Penanganan limbah medis COVID-19 harus diolah dengan baik, karena selain potensi infeksi, terdapat juga risiko dimanfaatkan oleh orang tidak bertanggung jawab yang ingin mencari untung, kata anggota Kompartemen Manajemen Penunjang Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Muhammad Nasir.

"Bahwasannya jenis limbah APD (alat pelindung diri) yang dihasilkan dari pasien COVID-19 ini potensi selain infeksi, juga ada potensi dimanfaatkan kembali secara ilegal oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Ini yang perlu menjadi perhatian kita semua," kata Nasir dalam diskusi tentang penanganan limbah rumah sakit yang diadakan PERSI via streaming di Jakarta, Rabu.

Jenis limbah yang dihasilkan dalam perawatan pasien COVID-19 antara lain adalah spesimen pasien, bahan farmasi bekas, alat kesehatan bekas, kemasan bekas makanan dan minuman pasien serta APD yang digunakan oleh pasien dan tenaga medis.

Nasir juga memperingatkan kemungkinan limbah COVID-19 menjadi sumber penyebaran virus, baik secara lokal di rumah sakit maupun regional setelah diangkut keluar dari fasilitas layanan kesehatan.

Di rumah sakit modus kegagalan bisa terjadi karena tidak mematuhi prosedur penanganan limbah medis COVID-19, kegagalan pengawasan dalam tahap pewadahan limbah, pengangkutan oleh rumah sakit dan pemanfaatan secara ilegal oleh petugas yang tidak bertanggung jawab.

"Di regional modus kegagalannya adalah bagaimana nanti lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah dan kemudian terjadi pemanfaatan ilegal," kata dia.

Baca juga: Wagub Bali: Potong masker bekas pakai agar tak disalahgunakan

Untuk itu perlu langkah prapenanganan limbah, seperti mengidentifikasi, mengklasifikasi untuk membedakan antara limbah COVID-19 dan medis biasa dan mengomunikasikan pengkhususan itu dengan simbol.

Baca juga: Masker bekas menumpuk di pantai, pinggiran kota Hong Kong

Di titik penanganan perlu langkah sangat berhati-hati dalam proses pewadahan, pengangkutan dan penyimpanan karena merupakan titik kritis infeksi.

Nasir juga mempertegas di bagian proses pengolahan oleh pihak ketiga juga terdapat titik kritis infeksi dan pemanfaatan ilegal.

Baca juga: Pabrik masker ilegal di Cilincing datangkan mesin dan bahan dari China

Hal yang sama juga diutarakan oleh Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Dr. Imran Agus Nurali yang mengatakan harus ada proses disinfeksi APD, khususnya untuk masker bedah sekali pakai yang digunakan juga secara umum.

"Konsep kami mengurangi infeksiusnya. Jadi masker pribadi yang sudah dipakai itu dicelupkan dalam detergen. Kemudian setelah itu dirusak baru nanti dibuang," kata Imran, yang juga menjadi pembicara di diskusi tersebut.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020