Pengembalian bea tiket kereta api yang perjalanannya dibatalkan atau dihentikan sementara dilakukan pada hari H keberangkatan sampai H+30 keberangkatan secara tunai, kata Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto Supriyanto.Jadi, apabila penumpang KA yang dibatalkan pada 1 April, diberi waktu hingga 30 April untuk membatalkan tiketnya
"Per 1 April ini, ada 52 kereta api jarak jauh yang melewati Daop 5 Purwokerto serta empat KA lokal Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) yang dihentikan sementara perjalanannya sejak 31 Maret kemarin, PT KAI (Persero) membatalkan perjalanan KA Anjasmoro relasi Jombang-Purwokerto-Pasarsenen PP," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu.
Baca juga: Pembatalan perjalanan KA Daop Semarang meningkat akibat wabah COVID-19
Dengan demikian, kata dia, hingga saat ini tersisa 32 perjalanan KA jarak jauh dari total 83 perjalanan KA jarak jauh per hari yang melewati wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto ke berbagai tujuan.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan bagi calon penumpang yang perjalanan kereta apinya dibatalkan, PT KAI (Persero) akan mengembalikan bea tiket sebesar 100 persen di luar biaya pemesanan.
Menurut dia, pengembalian bea tiket dilakukan secara tunai langsung pada hari H keberangkatan sampai dengan 30 hari setelah tanggal yang tertera pada tiket.
"Jadi, apabila penumpang KA yang dibatalkan pada 1 April, diberi waktu hingga 30 April untuk membatalkan tiketnya dan mendapatkan pengembalian bea tiket," jelasnya.
Supriyanto mengatakan kebijakan membatalkan atau menghentikan sementara perjalanan sejumlah kereta api itu diambil PT KAI (Persero) sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona (COVID-19) yang terus meningkat dan berdampak pada penurunan okupansi penumpang KA.
Selain itu, kata dia, kebijakan tersebut juga sesuai dengan arahan pemerintah yang meminta agar masyarakat mengurangi mobilitasnya di luar rumah.
Kendati demikian, dia mengatakan ada dua jenis pembatalan tiket, yakni pembatalan tiket karena perjalanan kereta apinya dibatalkan dan pembatalan tiket atas keinginan calon penumpang untuk KA yang masih dijalankan.
Dalam hal ini, kata dia, bagi calon penumpang yang membatalkan tiket karena perjalanan kereta apinya dibatalkan mendapatkan kesempatan untuk pengembalian bea sebesar mulai hari H jadwal keberangkatan di tiketnya hingga 30 hari ke depan, baik melalui KAI Access paling lambat tiga jam sebelum jadwal KA ataupun di seluruh stasiun daring hingga H+30.
Sementara untuk pembatalan tiket atas keinginan calon penumpang terhadap KA yang masih dijalankan, kata dia, bisa mendapatkan pengembalian tiket sebesar 100 persen dengan membatalkan tiketnya melalui aplikasi KAI Access paling lambat tiga jam sebelum jadwal KA atau di stasiun pembatalan paling lambat 30 menit sebelum jadwal yang tertera di tiketnya dan bea akan dikembalikan 30 hari setelah proses pembatalan.
"Kami mengimbau calon penumpang untuk pembatalan tiketnya melalui aplikasi KAI Access. Hal ini untuk menghindari kerumunan di loket serta penerapan physical distance," katanya.
Baca juga: PT KAI Daop 1 Jakarta pembatalan 21 jadwal operasional KA Lokal
Baca juga: KAI batalkan 44 perjalanan KA jarak jauh Daop 1 Jakarta
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020