Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemkumham Nugroho dalam konferensi video, Rabu, mengatakan dalam keputusan menteri mau pun surat edaran, kepala kantor wilayah (kakanwil) mau pun kepala divisi pemasyarakatan harus melaksanakan fungsi pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Baca juga: Ditjen PAS: 13.430 narapidana dan anak di seluruh Indonesia dibebaskan
Baca juga: 30.000 napi dibebaskan, anggaran negara hemat Rp260 miliar
Baca juga: 30 ribu napi dan anak akan dibebaskan di tengah wabah COVID-19
"Kalau terjadi penyimpangan-penyimpangan, pokoknya Pak Menteri berjanji akan memberi sanksi berat karena itu pelanggaran kemanusiaan," kata Nugroho.
Penyimpangan lain seperti pungutan terhadap narapidana atau keluarganya agar dibebaskan dikatakannya juga akan ditindak tegas.
Ia menekankan narapidana dan anak yang kasusnya terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tidak akan diusulkan pembebasan dengan asimilasi dan integrasi.
Narapidana dengan kasus di luar tindak pidana umum, seperti kasus terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan HAM berat, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan transnasional terorganisasi tidak termasuk yang diberikan pembebasan.
Terdapat kriteria yang harus dipenuhi narapidana dan anak dalam pengeluaran melalui asimilasi di rumah serta integrasi, baik pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas mau pun cuti bersyarat.
Untuk narapidana sudah menjalani dua per tiga masa pidananya sampai 31 Desember 2020, sementara anak sudah menjalani setengah masa pidananya sampai 31 Desember 2020.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 pada Senin (30/3).
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020