"Kami sebagai Tim Gugus Tugas membagi dua zona kedatangan, yakni zona merah dan zona hijau atau kuning," kata Kakesdam XIV/Hasanuddin Kolonel Ckm dr Soni Endro Cahyo Wicaksono dalam video conferensi di Makassar, Rabu.
Ia menjelaskan, untuk zona hijau penerapannya yakni mengukur suhu tubuh kepada pendatang, dilakukan sterilisasi barang bawaan dan pakaiannya.
Sementara untuk zona merah, selain ketiga prosedur tersebut, juga melakukan deteksi ketat termasuk memeriksa apakah tercatat ODP atau PDP. Bila ditemukan maka dilanjutkan dengan karantina.
"Jadi untuk zona merah dilakukan pemeriksaan ketat atau monitoring dan bila perlu dilakukan tindakan disiplin," ujarnya.
Baca juga: Jamaah Masjid Kebon Jeruk terus dipantau petugas kesehatan
Baca juga: PMI Jaksel terima bantuan 150 paket makanan untuk relawan
Sementara untuk transportasi darat atau kedatangan warga dari lintas Sulawesi, tim gugus tugas akan melakukan hal sama dengan modifikasi sambil memperhatikan kondisi dan situasi yang berkembang.
Untuk langkah-langkah pencegahan dalam transmisi dari dalam, pihaknya telah melakukan berbagai upaya seperti dalam layanan publik, dibuatkan aturan khusus "social distancing" atau "psycal distancing", yakni jaga jarak antrian dan jarak kursi ruang tunggu.
"Begitupun pelaksanaan pasar tradisional atau moderen, kita minta disiapkan 'hand sanitizer' atau tempat cuci tangan. Sudah dilakukan namun belum semuanya," katanya.
Pewarta: Abdul Kadir
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020