• Beranda
  • Berita
  • Dirlantas Polda Metro tegaskan tidak ada penutupan jalan di Jakarta

Dirlantas Polda Metro tegaskan tidak ada penutupan jalan di Jakarta

1 April 2020 21:54 WIB
Dirlantas Polda Metro tegaskan tidak ada penutupan jalan di Jakarta
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo (kedua dari kiri) meninjau kondisi salah satu jalan tol di Jakarta saat masa tanggap darurat virus corona atau COVID-19, Rabu (1/4/2020). (ANTARA/HO-Ditlantas Polda Metro Jaya)
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, tidak ada penutupan jalan tol maupun jalan arteri di Jakarta terkait Surat Edaran dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabeka (BPTJ) Kemenhub RI tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi.

"Kami laporkan untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, lalu lintas sampai saat ini tetap normal, tidak ada penyekatan atau penutupan baik tol maupun arteri," kata Sambodo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Sambodo mengatakan, surat edaran dari BPTJ Kemenhub RI bersifat rekomendasi namun akses jalan tol maupun arteri di wilayah hukum Polda Metro Jaya tidak ada penutupan atau penyekatan.

"Kami hanya melaksanakan keputusan dari pemerintah pusat," ujar Sambodo.

Dijelaskan Sambodo, pemerintah pusat sudah jelas mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diiringi dengan bantuan ekonomi khususnya bagi masyarakat besar.

Baca juga: Polda Metro dukung kebijakan pemerintah terkait mudik

Sambodo menekankan Ditlantas Polda Metro Jaya tidak melakukan penutupan atau penyekatan tanpa perintah pimpinan negara atau pimpinan Polri.

"Dan sampai saat ini tidak ada penyekatan dan penutupan lalu lintas untuk jalan tol maupun arteri di wilayah hukum Polda Metro Jaya," Sambodo menegaskan kembali.

BPTJ Kemenhub RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE.5 BPTJ Tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dari dan ke wilayah Jabodetabeka selama masa pendemik virus corona atau COVID-19.

Surat edaran yang ditandatangani Kepala BPTJ Polana B Pramesti tertanggal 1 April 2020 itu, terdiri atas sembilan poin mulai dasar hukum hingga pembatasan moda transportasi transportasi umum yang berkoordinasi dengan beberapa "stakeholder" seperti Ditjen Perekeretaapian, Ditjen Perhubungan Darat, serta dinas perhubungan tingkat provinsi, kota, dan kabupaten di Jabodetabeka.

BPTJ juga meminta para pemangku kepentingan menghentikan sementara dan sebagian transportasi umum di wilayah Jabodetabeka seperti kereta jarak jauh, KRL, MRT, LRT serta melarang operasi seluruh angkutan bus dan kendaraan pribadi dari maupun ke jalan nasional, jalan provinsi, serta jalan tol Jabodetabeka.
Baca juga: Polda Metro semprot disinfektan kendaraan operasional cegah COVID-19

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020