• Beranda
  • Berita
  • Kemenko Maritim dan Investasi: Surat edaran BPTJ merupakan rekomendasi

Kemenko Maritim dan Investasi: Surat edaran BPTJ merupakan rekomendasi

1 April 2020 23:29 WIB
Kemenko Maritim dan Investasi: Surat edaran BPTJ merupakan rekomendasi
Dokumentasi - Rangkaian kereta MRT melintas di bawah Halte Transjakarta Centrale Stichting Wederopbouw (CSW) koridor 13 di Jakarta, Selasa (31/12/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

Jika dicermati isinya maka surat edaran Kepala BPTJ dimaksud lebih pada rekomendasi pembatasan aktivitas transportasi. Jadi tidak ada penyetopan moda transportasi

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menegaskan tidak ada penghentian transportasi di kawasan Jabodetabek sebagaimana surat edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan RI tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi.

Juru Bicara Menko Maritim dan Investasi/Staf Khusus Bidang Kelembagaan dan Media Kemenko Maritim dan Investasi Jodi Mahardi dalam siaran pers di Jakarta, Rabu malam, menjelaskan surat edaran Kepala BPTJ itu merupakan rekomendasi pembatasan aktivitas transportasi bagi daerah yang melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Jika dicermati isinya maka surat edaran Kepala BPTJ dimaksud lebih pada rekomendasi pembatasan aktivitas transportasi. Jadi tidak ada penyetopan moda transportasi," kata Jodi.

Ia menjelaskan Surat Edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Daerah dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran COVID-19.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan.

Dengan demikian, menurut Jodi, jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kementerian Kesehatan mengenai status PSBB daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi.

Sebaliknya, bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi.

"Saya telah mendapatkan pesan dari Pak Luhut (Menko Maritim dan Investasi) yang memohon kepada semua pihak untuk tetap menyebarkan kabar yang baik dan benar apalagi di tengah krisis pandemi kali ini sehingga kita bisa tetap bersatu dan saling membantu di tengah-tengah badai ujian yang menimpa bangsa ini. Semoga kita dikuatkan dalam ujian dan dimudahkan dalam upaya menghadapi pandemi COVID-19 ini bersama-sama," imbuhnya.

Sebelumnya, BPTJ Kemenhub RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE.5 BPTJ Tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dari dan ke wilayah Jabodetabeka selama masa pandemi virus corona atau COVID-19.

Surat edaran yang ditandatangani Kepala BPTJ Polana B Pramesti tertanggal 1 April 2020 itu, terdiri atas sembilan poin mulai dasar hukum hingga pembatasan moda transportasi transportasi umum yang berkoordinasi dengan beberapa "stakeholder" seperti Ditjen Perekeretaapian, Ditjen Perhubungan Darat, serta dinas perhubungan tingkat provinsi, kota, dan kabupaten di Jabodetabeka.

BPTJ juga meminta para pemangku kepentingan menghentikan sementara dan sebagian transportasi umum di wilayah Jabodetabeka seperti kereta jarak jauh, KRL, MRT, LRT serta melarang operasi seluruh angkutan bus dan kendaraan pribadi dari maupun ke jalan nasional, jalan provinsi, serta jalan tol Jabodetabeka.

Baca juga: Pemprov DKI kembali batasi jam operasional transportasi umum

Baca juga: Lencang depan jadi langkah "Social Distancing" di transportasi umum

Baca juga: Ini skema pembatasan transportasi umum di Jakarta

 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020