• Beranda
  • Berita
  • 5,4 juta pelanggan PLN Jawa Barat gratis bayar listrik selama 3 bulan

5,4 juta pelanggan PLN Jawa Barat gratis bayar listrik selama 3 bulan

2 April 2020 11:45 WIB
5,4 juta pelanggan PLN Jawa Barat gratis bayar listrik selama 3 bulan
Ilustrasi: PLN mendukung penuh kebijakan pembebasan pembayaran listrik bagi pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan diskon 50 persen untuk daya 900 VA bersubsidi selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020. (ANTARA/HO-PLN)

Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan pemerintah yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (IUD) Jawa Barat (Jabar) menyatakan sebanyak 5,4 juta pelanggan tarif rumah tangga dengan daya 450 Volt Ampere (VA) di provinsi tersebut akan mendapatkan pembebasan tagihan listrik selama tiga bulan ke depan.

Berdasarkan siaran pers Humas PT PLN UID Jabar, Kamis, menyatakan juga ada satu juta pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi akan mendapatkan potongan tarif sebesar 50 persen.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari kesiapan PLN dalam mendukung penuh kebijakan Pemerintah untuk membebaskan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan memberikan diskon 50 persen bagi 7 juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi.

Baca juga: Presiden Jokowi: Tarif listrik pelanggan 450 VA gratis selama 3 bulan

Keringanan biaya listrik ini akan berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020.

“Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450VA dan keringanan tarif listrik 50 persen tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN. Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan pemerintah yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo,” tutur Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini.

Sementara untuk pelanggan pra bayar, kata dia, akan diberikan token gratis sebesar pemakaian bulanan tertinggi dari pemakaian tiga bulan terakhir.

Baca juga: Siap-siap, PLN juga akan berikan token gratis untuk pelanggan prabayar

 

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020