• Beranda
  • Berita
  • Kakorlantas: Layanan Satpas SIM dan SIM Keliling ditutup sementara

Kakorlantas: Layanan Satpas SIM dan SIM Keliling ditutup sementara

2 April 2020 12:02 WIB
Kakorlantas: Layanan Satpas SIM dan SIM Keliling ditutup sementara
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono (kanan) (ANTARA/Anita Permata Dewi)
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan pelayanan di Satpas SIM, gerai hingga SIM keliling ditutup untuk sementara waktu menyusul terus bertambahnya penderita COVID-19 di Tanah Air.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya Polri untuk memutus rantai penyebaran virus COVID-19.

"Semua pelayanan SIM, baik perpanjangan dan pengurusan SIM baru, ditutup sementara mulai Selasa (31/3) sampai dengan waktu yang belum bisa ditentukan. Melihat perkembangan situasi," kata Irjen Istiono saat dihubungi, di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Polrestabes Surabaya tutup sejumlah gerai pelayanan SIM

Baca juga: Pasien terpapar COVID-19 diberi dispensasi perpanjangan SIM

Baca juga: Wartawan dikeroyok calo di Satpas SIM Daan Mogot


Terkait hal ini, Istiono berpesan masyarakat tidak perlu khawatir terkena denda karena pihaknya memberikan kelonggaran waktu bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya di masa penutupan layanan SIM ini.

Mantan Kapolda Babel ini menjelaskan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis, dapat memperpanjang SIM setelah situasi dinyatakan normal kembali.

Sementara bagi orang dalam pengawasan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) dan pasien positif‎ terinfeksi COVID-19, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan setelah mereka dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dokter.

Istiono menambahkan, nantinya setelah layanan SIM dibuka kembali, pemilik SIM yang habis masa berlaku dapat melakukan prosedur perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru, termasuk untuk pengurusan SIM baru, SIM hilang serta SIM rusak.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dalam upaya memerangi pandemi COVID-19 di Indonesia, pada Selasa (31/3).

Status ini ditetapkan berdasarkan faktor risiko dari wabah tersebut.

Jokowi menjelaskan bahwa Pemerintah memutuskan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait pandemi COVID-19. Hal ini ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19, merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2018.

Indonesia saat ini berada di posisi 17 dunia berdasarkan jumlah kematian akibat COVID-19. Hingga Rabu (1/4), jumlah pasien COVID-19 di Indonesia mencapai 1.677 orang. Dari jumlah tersebut, ada 157 pasien meninggal dunia dan 103 pasien dinyatakan sembuh.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020