KBRI di Singapura menerima informasi dari Kementerian Kesehatan Singapura pada Kamis mengenai kematian pasien COVID-19 dalam kasus 476 yang dirawat di fasilitas Pusat Penyakit Menular Nasional (National Centre for Infectious Diseases/NCID) Singapura.
Menurut informasi dari Kementerian Kesehatan Singapura yang diterima KBRI, pasien yang meninggal dunia pada 2 April pukul 06.43 waktu Singapura itu merupakan pria WNI berusia 68 tahun pemegang Singapore Work Pass.
Kepala Fungsi Penerangan Sosial Budaya KBRI Singapura Ratna Lestari Harjana menyatakan pasien tersebut sebelumnya menjalani perawatan di ruang rawat intensif.
"Ini yang di ICU, dirawat selama tujuh hari," kata Ratna.
Pasien yang sejak 26 Maret menjalani perawatan intensif itu mengalami komplikasi serius yang menyebabkan kematian setelah tujuh hari dirawat di ruang rawat intensif. Menurut keterangan KBRI, pasien itu memiliki riwayat sakit diabetes dan hipertensi.
Kementerian Kesehatan Singapura telah menyampaikan informasi mengenai kematian WNI tersebut kepada keluarga dan Kementerian Kesehatan Indonesia.
KBRI Singapura terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan Singapura mengenai penanganan WNI yang terserang COVID-19 di Singapura.
Pada 21 Maret 2020, seorang WNI positif COVID-19 dalam kasus nomor 212 di Singapura meninggal dunia.
Baca juga:
Satu WNI meninggal akibat COVID-19 di Singapura, total kematian dua
Jumlah WNI sembuh COVID-19 di Singapura bertambah
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020