Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyerahkan Rancangan Undang-undang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Siang hari ini saya membawakan bersama dengan Yasonna, dua menteri yang mendapatkan Surat Presiden untuk mewakili pemerintah, di dalam penyerahan dan nanti pembahasan RUU mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang ingin diundangan menjadi Undang-Undagn, Perppu nomor 1 tahun 2020 menyangkut keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan,” kata Menkeu di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis.
Menkeu mengatakan, seperti yang disampaikan dalam pernyataan Presiden Joko Widodo dua hari yang lalu, Presiden telah menandatangani Perppu dalam rangka untuk merespon kondisi penyebaran COVID-19 di seluruh dunia, di mana lebih dari 200 negara di dunia mengahadapi penyebaran COVID-19 yang telah menjadi krisis kesehatan dan kemanusiaan, serta berpotensi menciptkan krisis ekonomi maupun krisi keuangan.
Oleh karena itu, lanjut dia, langkah-langkah yang tidak biasa perlu dilakukan karena Indonesia menghadapi kondisi yang juga di luar kebiasaan.
“Di sinilah Perppu dijadikan sebagai ladasan hukum untuk merespon di dalam rangka melaksanakan langkah-langkah penyelamatan kesehatan dan keselamatan masyarakat, membantu masyarakat yang terdampak, dan membantu dunia usaha serta sektor ekonomi, serta diharapkan tetap menjaga stabilitas sektor keuangan,” ujar Menkeu.
Menurut Menkeu, Presiden telah menyampaikan untuk bisa menangani COVID-19, maka anggaran di bidang kesehatan perlu untuk diprioritaskan.
Hal tersebut dilakukan melalui realokasi dan refokusing APBN 2020 maupun APBD di setiap pemerintah daerah.
Namun hal itu dinilai belum memadai, karena dipandang makin penting untuk melakukan langkah-langkah yang jauh lebih besar dan lebih signifikan, salah satunya adalah menyiapkan anggaran Rp75 triliun.
“Oleh karena itu Presiden telah menyampaikan, tambahan anggaran kesehatan sebesar Rp75 triliun yang akan nanti dilakukan rinciannya dalam bentuk perpres,” ujar Sri Mulyani.
Langkah-langkah Rp 75 triliun di bidang kesehatan menyangkut penambahan untuk pembeliaan alat-alat kesehatan termasuk Alat Pelindung Diri (APD) bagi seluruh tenaga medis, dan meningkatkan fasilitas 132 Rumah Sakit yang menjadi rujuan di seluruh Indonesia.
Anggaran sebesar Rp75 triliun tersebut, tambah Menkeu, juga termasuk insentif bagi tenaga medis.
“Dari penyaluran Rp75 triliun ini bisa melalui BNPB sebagai Gugus Tugas Penanganan COVID-19 maupun melalui Kemenkes dan sebagian juga melalui daerah,” ungkap Menkeu.
Kedua, Presiden juga menginstruksikan supaya jaminan dan bansos bisa ditingkatkan karena masyarakat yang miskin akan sangat terkena dengan langkah-langkah seperti PSBB dan WFH, study from home, dan pray from home, sehingga anggarannya ditambahkan Rp110 triliun untuk peningkatan jaminan sosial bagi masyarakat.
Menkeu menambahkan, Presiden Joko Widodo berharap agar RUU Perppu ini bisa dibahas dan disetujui oleh DPR.
“Presiden meminta untuk menyerahkan RUU ini kepada pimpinan DPR dengan harapan RUU ini bisa dibahas dan disetujui oleh DPR dalam waktu yang tidak terlalu lama,” pungkas Menkeu.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020