Wakil Presiden Ma'ruf Amin memastikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kedaruratan Kesehatan dalam menangani wabah COVID-19.
Wapres Ma'ruf Amin melakukan rapat bersama Anies Baswedan melalui telekonferensi dari rumah dinas wapres di Jakarta, Kamis, untuk menerima laporan perkembangan penanganan COVID-19.
"Tingkat penularan di DKI ini yang tertinggi, bahkan disebut Jakarta dan sekitarnya ini episentrum. Sekarang setelah dikeluarkannya PP 21 tentang PSBB dan Keppres Nomor 11, saya ingin dapat gambaran apa yang akan dilakukan Pak Gubernur, apakah ada kendala yang dihadapi termasuk koordinasi dengan pemerintah pusat," tanya Wapres Ma'ruf Amin kepada Anies di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Lapor Wapres, Anies harap DBH DKI Rp7,1 triliun segera ditransfer
Baca juga: Wapres: PSBB dan Karantina Wilayah Terbatas efektif atasi COVID-19
Dalam telekonferensi tersebut, Anies membenarkan bahwa kondisi di DKI Jakarta sangat mengkhawatirkan dengan proporsi kematian atau case fatality rate akibat COVID-19 mencapai 10 persen.
"Berita kurang baiknya, pak Wapres, case fatality rate di DKI Jakarta itu sekitar 10 persen dan itu lebih dari dua kali lipat dibandingkan angka rata-rata global yaitu 4,4 persen. Jadi Jakarta itu di atas 10 persen case fatality rate-nya, jadi ini sangat mengkhawatirkan," kata Anies.
Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta hingga Kamis siang, jumlah warga positif terinfeksi COVID-19 sebanyak 885 kasus, pasien dalam perawatan sebanyak 561 orang, pasien melakukan isolasi mandiri 181 orang dan pasien dinyatakan sembuh 53 orang.
Anies juga menyebutkan jumlah pasien meninggal dunia, baik yang positif atau pun yang menunggu hasil tes COVID-19, pada Kamis siang tercatat 38 orang telah dimakamkan sesuai dengan prosedur pemakaman pasien COVID-19.
"Sampai kemarin, jumlah yang meninggal dimakamkan dengan cara COVID-19 itu ada 401 kasus. Dan pagi ini saja, Pak Wapres, ada 38 jenazah dimakamkan dengan protap COVID-19, ini baru setengah hari, Pak," jelasnya.
Pada Selasa (1/4), Presiden Joko Widodo telah meneken PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kedaruratan Kesehatan, serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Presiden berharap pemerintah daerah bersinergi dengan pusat dalam upaya penanganan wabah COVID-19 dengan mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan tersebut.
Baca juga: Wapres minta badan amil mulai sosialisasikan zakat Ramadhan
Baca juga: Wapres: Pemerintah siapkan PP larangan mudik di tengah wabah COVID-19
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020