• Beranda
  • Berita
  • Selama wabah COVID-19, Kapolri minta penyidik selektif tahan tersangka

Selama wabah COVID-19, Kapolri minta penyidik selektif tahan tersangka

2 April 2020 19:18 WIB
Selama wabah COVID-19, Kapolri minta penyidik selektif tahan tersangka
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis meminta agar jajaran penyidik lebih selektif dalam menentukan penahanan terhadap tersangka.

Kebijakan ini dibuat untuk mendukung upaya Pemerintah menekan penyebaran pandemi COVID-19, kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adisaputra di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

"Petunjuk dari Kapolri berkaitan dengan penanganan tindak pidana di tengah wabah corona, bahwa jajaran kepolisian diminta selektif dan secara khusus yang berhubungan dengan penentuan penahanan dalam proses penyidikan dijadikan sebagai upaya paling terakhir. Artinya, penyidik (diminta) untuk tidak mudah melakukan penahanan," kata Kombes Asep.

Baca juga: Kapolri siap laksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Baca juga: Kapolri segera terbitkan TR "SOP" pelaksanaan instruksi Kapolri


Asep juga menjelaskan bahwa hal tersebut penting untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam menjalankan jaga jarak fisik dan mengurangi kepadatan di dalam rutan untuk mencegah penyebaran virus COVID-19.

"Agar tidak terjadi kepadatan jumlah tahanan yang berada di rumah tahanan kepolisian dan dalam rangka melaksanakan physical distancing," katanya.

Ia menambahkan bahwa penahanan tersangka dalam proses penyidikan merupakan upaya paling terakhir yang dapat dilakukan setelah melalui berbagai pertimbangan. Namun demikian, Asep menegaskan penyidikan kasus-kasus pidana harus tetap berjalan.

Baca juga: Polri: pencopotan Kapolsek Kembangan konsekuensi langgar Maklumat
Baca juga: Tak patuhi Maklumat Kapolri, Polisi ancam jerat pasal berlapis


"Upaya yang dikedepankan adalah proses penyelesaian hukum secara normatif. Namun tetap mempertimbangkan sifat dari tindak pidana dan situasi yang ada saat ini," katanya.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020