• Beranda
  • Berita
  • 13 WNI di Kuala Lumpur diisolasi di Apartemen Menara City One

13 WNI di Kuala Lumpur diisolasi di Apartemen Menara City One

2 April 2020 20:03 WIB
13 WNI di Kuala Lumpur diisolasi di Apartemen Menara City One
Polisi Diraja Malaysia (PDRM) dan Angkatan Tentara Malaysia (ATM) berjaga-jaga di Apartemen Menara City One Jalan Munshi Abdullah Kuala Lumpur, Selasa (31/3). Penghuni apartemen dan pusat perniagaan tersebut diisolasi atau menjalani Perintah Kawalan Pergerakan Diperketat (PKPD) selama 14 hari karena 17 penghuninya dinyatakan positif terinfeksi penyakit COVID-19. ANTARA Foto/Agus Setiawan
Sebanyak 13 Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Apartemen Menara City One Jalan Munshi Abdullah Kuala Lumpur diisolasi selama 14 hari karena 17 penghuni apartemen tersebut dinyatakan positif terinfeksi penyakit COVID-19.

"Staf KBRI sudah memantau dan terus berkomunikasi dengan mereka bahkan kami sudah memfasilitasi grup whatsapp dengan mereka," ujar Korfung Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Agung Cahaya Sumirat di Kuala Lumpur, Kamis.

Agung mengatakan pihaknya mengetahui kondominium Menara City One cukup besar karena ada sekitar 3.200 orang yang mengalami Perintah Kawalan Pergerakan Diperketat (PKPD) atau diisolasi di apartemen tersebut.

"Kami terus memantau, yang pasti kondisi mereka cukup baik dan cukup sehat dan telah menerima bantuan pangan dari pemerintah Malaysia," katanya.

Dia mengatakan hingga Kamis tadi yang teridentifikasi sebanyak 13 orang dan kemungkinan bisa bertambah.

"Sekali lagi apartemen itu cukup besar dan masuknya dibatasi sehingga KBRI tidak boleh masuk namun pemerintah Malaysia sudah menjamin kebutuhan pangan bagi mereka," katanya.

Agung mengatakan mereka masih menunggu menjalani tes COVID-19 karena jumlahnya banyak sehingga perlu bergiliran.

Kementrian Kesehatan Malaysia (KKM) telah mengisolasi penghuni apartemen Menara City One di Jalan Munshi Abdullah Kuala Lumpur mulai (31/3) hingga (13/4) setelah 17 penghuninya dinyatakan positif terinfeksi penyakit COVID-19.

Pengumuman pelaksanaan Perintah Kawalan Pergerakan Diperketat (PKPD) atau Enhanced Movement Control Order di apartemen tersebut disampaikan Menteri Senior Kluster Keamanan, Datuk Seri Ismail Sabri Yakoob.

"Perintah Kawalan Pergerakan Diperketatkan (PKPD) ini melibatkan 3,200 orang penghuni di 502 unit kondominium dan tempat perniagaan di menara itu. Perintah ini mulai 31 Maret 2020 hingga 13 April 2020. Tujuan PKPD dilaksanakan adalah untuk membendung COVID-19 agar tidak menular keluar," katanya.

Dia mengatakan langkah aktivitas pendeteksian kasus dari unit ke unit dilaksanakan sepanjang tempo 14 hari.

Baca juga: Pemerintah akan kirim bantuan bagi WNI di Malaysia
Baca juga: Dosen WNI positif COVID-19 di Sarawak meninggal dunia

 

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2020