"Protokolnya malam ini mudah-mudahan selesai oleh tim Kementerian Kesehatan," kata Doni saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Doni meminta untuk mengonfirmasi kepada Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 yang juga Direktur Jenderal Pencegahan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto tentang protokol tersebut.
Saat dihubungi secara terpisah, Yuri mengatakan Kementerian Kesehatan sedang menyelesaikan Peraturan Menteri Kesehatan yang berisi kriteria teknis PSBB.
Baca juga: Presiden minta Menteri Kesehatan segera rampungkan aturan PSBB daerah
"Kementerian Kesehatan sedang menyelesaikan Peraturan Menteri Kesehatan yang berisi kriteria teknisnya. Besok harus jadi," kata Yuri.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan COVID-19 sebagai penyakit dengan faktor kondisi risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Baca juga: Pemerintah jelaskan skema PSBB wilayah Jabodetabek
Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah memutuskan menerapkan PSBB untuk mencegah penyebaran virus corona penyebab COVID-19 yang lebih luas.
"Kami telah memutuskan dalam rapat terbatas kabinet bahwa opsi yang kami pilih adalah PSBB," kata Presiden dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (31/3).
Baca juga: KSP: PP PSBB harus dijalankan secara konsisten
Presiden mengatakan keputusan penerapan PSBB diambil berdasarkan status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat COVID-19 yang telah ditetapkan.
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020