Sujud syukur sebanyak 18 napi dilakukan setelah mereka menerima surat bebas lewat asimilasi usai mendapatkan pembinaan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pati secara daring di Aula Rutan Kelas II B Pati, Kamis.
Pemberian asimiliasi tersebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Baca juga: Napi didorong dites COVID-19 sebelum dibebaskan
Baca juga: Ribuan narapidana di Sumsel proses pembebasan bersyarat
Baca juga: Cegah penularan Corona, 2.000 Napi di Riau hirup udara bebas
"Alhamdulillah sudah bisa bebas lebih awal dari, tidak disangka-sangka tiba-tiba ada kebijakan yang membuat saya bisa bebas lebih cepat," kata salah satu Napi Rutan Kelas II B Kudus Abida Nuriyah Wahdani ditemui usai sujud syukur bersama belasan Napi lainnya di Kudus, Kamis.
Seharusnya, kata dia, dirinya masih harus menjalani masa hukuman selama sebulan lagi.
Ia mengungkapkan dirinya menjalani masa hukuman di Rutan Kudus karena terlibat kasus kecelakaan dengan vonis hukuman satu tahun penjara.
Kebijakan pemerintah yang membebaskan napi lewat asimilasi di rumah, katanya, diterima baru Rabu (1/4).
Kepala Rutan Kelas II B Kudus Suprihadi menambahkan hari ini (2/4) memang ada 18 napi yang menjalani pengeluaran melalui asimilasi di rumah dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Hal itu, lanjut dia, sesuai dengan Peraturan Menteri nomor 10/2020 untuk mengasimilasikan dan mengintegrasikan warga binaan yang masa pidananya sebelum 31 Desember sudah melaksanakan 2/3 dari masa tahanannya.
Ia mengatakan sehari sebelumnya ada lima napi yang lebih dahulu dikeluarkan, kemudian hari ini (2/4) ada tambahan sebanyak 18 orang, sehingga hingga kini sudah ada 23 napi dan satu di antaranya perempuan.
Sementara total napi yang hendak mendapatkan pemulangan lewat asimilasi di rumah hingga 30-an persen dari total penghuni yang berjumlah 186 orang. Meskipun sudah dipulangkan ke rumahnya masing-masing, para napi wajib melakukan absen sepekan sekali di Rutan Kudus untuk dimonitor bahwa mereka benar-benar melakukan asimilasi di rumah.
"Pihak keluarga juga ikut menyaksikan dan menandatangani surat pernyataan bahwa ikut melakukan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah," ujarnya.
Adanya program asimilasi di rumah tentunya juga efektif dalam mengurangi tingkat kepadatan di lemabag pemasyarakatan.
Dalam rangka mencegah penyebaran virus corona, Rutan Kudus juga melaksanakan kunjungan secara daring dan sidangnya juga dilakukan secara daring sehingga tidak ada warga binaan yang keluar Rutan Kudus maupun bertemu dengan anggota keluarganya secara langsung.
Hasan Masru, orang tua dari salah satu napi di Rutan Kudus yang mendapatkan pemulangan mengakui bersyukur karena anaknya bisa bebas lebih cepat dari masa tahanan yang harusnya dijalani.
"Saya akan ikut mengawasi agar anaknya yang mendapatkan kebebasan bisa tetap di rumah demi mencegah terjadinya penyebaran virus corona," ujarnya.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020