• Beranda
  • Berita
  • Kemenag Sulteng berlakukan pelunasan BPIH melalui non-teller

Kemenag Sulteng berlakukan pelunasan BPIH melalui non-teller

2 April 2020 23:58 WIB
Kemenag Sulteng berlakukan pelunasan BPIH melalui non-teller
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Sulteng Lutfi Yunus. (ANTARA/HO-Kemenag Sulteng)
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah memberlakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 2020 melalui mekanisme no- teller guna mencegah penularan COVID-19.

"Sebagaimana instruksi Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag maka pelunasan BPIH melalui non teller dan instruksi itu sudah kami jalankan," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Sulteng Lutfi Yunus, di Palu, Kamis.

Lutfi menjelaskan, pelunasan BPIH yang semula dijadwalkan berakhir pada tanggal 31 Maret 2020, namun situasi yang belum kondusif akibat wabah COVID-19 pemerintah mengambil kebijakan dengan menambah waktu pelunasan hingga 21 April mendatang.

Setelah pihaknya menerima salinan surat resmi Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, maka selanjutnya akan disosialisasikan secara intens kepada seluruh Jamaah Calon Haji (JCH) wilayah Sulteng.

Baca juga: Tentang pelaksanaan haji, Kemlu RI sebut belum ada keputusan Saudi

Dia memaparkan, pada pelunasan BPIH tahap pertama di buka pada 17 Maret lalu. Awalnya Kemenag menyiapkan dua mekanisme pelunasan yaitu dengan cara pembayaran langsung ke Bank dan melalui non teller atau e-banking maupun ATM.

"Setelah dilakukan evakuasi serta mempertimbangkan kondisi kesehatan, maka mekanisme pelunasan langsung ke bank ditiadakan untuk sementara, di ganti dengan mekanisme non teller," kata Lutfi menambahkan.

Tahun ini, kuota haji secara nasional berjumlah 204 ribu. Jumlah itu terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

Dimana, kuota haji reguler terbagi atas tiga, yakni 199.518 untuk jemaah haji reguler tahun berjalan, 2.040 prioritas kuota jemaah haji lanjut usia (Lansia), 1.512 untuk kuota petugas haji daerah, dan 250 petugas pembimbing ibadah.

Dia menyebut, kebijakan diterapkan pemerintah saat ini hanya bersifat sementara, dan akan dilakukan evaluasi kembali setelah situasi dinyatakan kondusif hingga berjalan normal.

Dikemukakannya, pelunasan melalui mekanisme non teller sebagai upaya Kemenag ikut terlibat menjaga masyarakat terpapar virus khususnya bagi JCH yang akan menjalankan amanat rukun Islam ke lima.

"Jika sampai batas waktu ditetapkan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua dari tanggal 12 sampai dengan 20 Mei mendatang," demikian Lutfi.

Baca juga: Kemenag: lunasi biaya perjalanan ibadah haji melalui cara nonteller
Baca juga: Dana calhaj Sulsel siap dikembalikan bila ibadah haji 2020 ditiadakan

Pewarta: Muhammad Hajiji/Moh Ridwan
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020