Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan anggotanya di Gugus Tugas COVID-19 untuk mencegah tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.Bahwasanya kita tidak memberikan fatwa karena KPK tidak memiliki kewenangan memberi fatwa. Kita hanya mengingatkan bahwa korupsi di saat bencana hukumannya pidana mati,
Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat menyatakan lembaganya melalui kedeputiaan pencegahan telah membantu gugus tugas penanganan COVID-19 tersebut.
"KPK telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam situasi penanganan COVID-19, di antaranya telah menugaskan Deputi Pencegahan (Pahala Nainggolan) untuk menempatkan anggota di gugus tugas penanganan COVID-19 BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)," tuturnya.
Baca juga: Firli: Penyesuaian gaji pimpinan KPK diajukan sejak era Agus
Menyikapi situasi saat ini, lanjut dia, salah satu prioritas nasional adalah pelaksanaan pengadaan barang/jasa penanganan COVID-19. KPK, kata dia, terus melakukan tugas pencegahan, koordinasi, dan pengawasan dengan pihak terkait.
"Prinsip pengadaan barang/jasa pada kondisi darurat yaitu efektif, transpraran, dan akuntabel. Khusus pengadaan barang/jasa kebutuhan penanganan COVID-19 KPK telah berkoordinasi dengan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah) serta BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," ungkap Firli.
Ia mengatakan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 dan Keppres Nomor 9 Tahun 2020, LKPP dan BPKP bertanggung jawab terhadap pendampingan dan pengawasan pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, kata dia, KPK juga telah menyiapkan surat edaran (SE) yang akan ditujukan kepada Gugus Tugas COVID-19 serta para kepala daerah, yakni gubernur, bupati dan wali kota.
SE pengadaan barang/jasa dalam penanganan COVID-19 tersebut telah ditandatangani pada Kamis (2/4), setelah sebelumnya menjadi pembahasan oleh lima pimpinan KPK, untuk selanjutnya dapat segera disampaikan kepada para pihak yang terkait.
Firli juga menuturkan bahwa SE tersebut bersifat petunjuk, arahan, dan peringatan agar tidak melakukan korupsi terkait penanganan COVID-19 itu.
Baca juga: KPK terbitkan surat edaran penggunaan anggaran penanganan COVID-19
"Bahwasanya kita tidak memberikan fatwa karena KPK tidak memiliki kewenangan memberi fatwa. Kita hanya mengingatkan bahwa korupsi di saat bencana hukumannya pidana mati," kata Firli.
Dalam upaya pencegahan korupsi, kata dia, KPK juga menugaskan Deputi Pencegahan untuk melakukan upaya mencegah agar tidak terjadi korupsi serta melakukan pengawasan dan koordinasi baik dengan LKPP, BPKP, dan BNPB.
Selain itu, ia juga menyampaikan agar kiranya dapat mempedomani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dalam situasi bencana, yang pendampingannya dilakukan oleh LKPP bersama BPKP.
"Dalam seluruh tahapan pelaksanaan pengadaan barang/jasa untuk tidak melakukan perbuatan yang dikategorikan tindak pidana korupsi di antaranya melakukan persekongkolan/kolusi, menerima kickback (imbalan) dari penyedia, menerima hadiah atau janji, melakukan maladministrasi, berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat serta membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi," ujarnya.
Baca juga: KPK minta semua pihak awasi anggaran penanganan COVID-19
Baca juga: KPK koordinasi dengan LKPP-BPKP awasi pengadaan terkait COVID-19
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020