Larangan pelaksanaan kegiatan keagamaan bersama yang semula diberlakukan mulai 20 Maret sampai 4 April 2020 diperpanjang mengingat kasus COVID-19 masih bertambah di wilayah Kota Depok.
"Kami instruksikan agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan keagamaan dengan melibatkan jumlah massa yang besar seperti Shalat Jumat di masjid, misa di gereja, dan sejenisnya," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan tertulis pemerintah kota pada Jumat.
Perpanjangan penerapan larangan kegiatan keagamaan berjamaah sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 450/169-Huk/Kesbangpol akan dievaluasi kembali berdasarkan perkembangan penularan COVID-19.
Wali Kota mengatakan keputusan untuk memperpanjang penerapan larangan kegiatan keagamaan bersama telah disepakati oleh seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok, termasuk di dalamnya para pemimpin agama.
"Karena ini darurat, untuk sementara waktu dimohon agar melaksanakan kegiatan ibadah di rumah masing-masing," ujarnya.
Menurut data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, hingga Kamis (2/4) pukul 18.00 WIB jumlah warga yang dikonfirmasi positif terserang COVID-19 di Kota Depok sebanyak 50 orang, sepuluh di antaranya sembuh dan lima orang meninggal dunia.
Selain itu total ada 417 pasien dalam pengawasan terkait penularan COVID-19 dengan perincian 369 pasien masih dalam pengawasan dan 48 telah selesai menjalani pengawasan.
Jumlah orang dalam pemantauan terkait COVID-19 total 1.603 orang dengan perincian 1.374 masih menjalani pemantauan dan 229 telah selesai dipantau.
Baca juga:
Pemerintah Kota Depok sementara larang kegiatan keagamaan berjamaah
Depok belum berlakukan pembatasan transportasi
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020