Kantor Imigrasi Klas II TPI Atambua bersama petugas kesehatan di Kabupaten Malaka mengawasi seorang pria berkewarganegaraan Thailand yang baru tiba di kabupaten itu.Namun, keduanya masuk dalam daftar orang dalam pemantauan
"Saat ini yang bersangkutan sedang dalam pengawasan setelah pada 19 Maret lalu tiba di Bandara Soekarno Hatta, usai melakukan perjalanan ke Malaysia bersama istrinya yang berkewarganegaraan Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Klas II TPI Atambua, Kabupaten Belu K.A. Halim kepada ANTARA saat dihubungi dari Kupang, Jumat.
Ia menjelaskan setelah tiba di Bandara Soekarno Hatta, pasangan suami istri itu pada tanggal 20 Maret berangkat ke Kupang dan selama di Kupang diminta untuk melakukan isolasi diri atau disarankan untuk melakukan karantina mandiri di rumah salah seorang keluarganya di daerah Oesapa sampai dengan tanggal 25 Maret.
Baca juga: Polres-Imigrasi Ketapang pulangkan TKA China cegah penyebaran COVID-19
Usai melakukan karantina Mandiri, pasangan suami istri itu kemudian melanjutkan perjalanan ke Desa Tunmat Kecamatan Io Kofeu Kabupaten Malaka yang berbatasan dengan Timor Leste.
Usai tiba di Malaka, pada tanggal 30 Maret 2020 oleh tim medis puskesmas Tunabesi disarankan untuk melanjutkan karantina mandiri selama 14 hari usai dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Dari hasil pemeriksaan kesehatan kepada WNA tersebut bersama istrinya tidak ditemukan keduanya mengidap gejala-gejala COVID-19 dan kondisi tubuh mereka dalam keadaan sehat-sehat saja.
"Namun, keduanya masuk dalam daftar orang dalam pemantauan," ucap dia.
Ia menambahkan bahwa tim dari seksi intelijen dan penindakan Kantor Imigrasi Klas II TPI Atambua juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan dokumen pernikahan dan dokumen kependudukan terhadap keduanya.
Baca juga: Ratusan WNA ajukan perpanjangan izin tinggal darurat di Imigrasi Bali
Dari hasil pemeriksaan tersebut didapati bahwa WNA dari Thailand itu memiliki dokumen kependudukan RI berupa kartu tanda penduduk (KTP).
Saat ini lanjut dia mengingat WNA tersebut masih dalam masa karantina mandiri maka tim Inteldakim melakukan pemberian surat tanda penerima (STP) terhadap paspor dan KTP WNA tersebut dan diwajibkan datang ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua untuk melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut tepatnya pada tanggal 13 April 2020.
"Untuk sementara kita tidak bisa membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Atambua, karena memang masih dalam masa karantina. Kami minta nanti yang bersangkutan bisa ke kantor Imigrasi usai masa karantina mandiri berakhir," tututrnya
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020