Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan di wilayah Bali menyediakan sarana kunjungan atau besuk secara online yaitu berupa video call bagi narapidana dengan keluarganya selama wabah COVID-19 ini.
"Kunjungan dilaksanakan dengan online yaitu berupa video call antara napi di dalam Lapas dengan keluarganya yang ada di rumah," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Suprapto, usai dikonfirmasi di Denpasar, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa masing-masing narapidana paling lama diberikan waktu hanya 15 - 20 menit melakukan video call bersama keluarganya. Sistemnya bergantian dengan narapidana lainnya, agar semuanya dapat kesempatan yang sama.
Baca juga: Polda Jabar ubah sistem besuk tahanan dengan video call
Baca juga: Polda Metro tiadakan jadwal besuk tahanan hingga 6 April
"Untuk saat ini sarana media online yang ada sangat terbatas, tapi kalau pada hari itu sedikit yang melakukan kunjungan online maka bisa diatur lebih fleksibel proses nya," jelasnya.
Sejak adanya perpanjangan peniadaan jam besuk ke Lapas dan rutan, Kata dia, masing-masing pihak lapas sudah menyiapkan fasilitas khusus untuk melakukan video call. Kunjungan secara online itu dilakukan dalam ruangan yang sudah disiapkan dengan beberapa laptop agar warga binaan dalam Lapas bisa berkomunikasi dengan keluarganya secara daring.
Selain itu, pelaksanaan persidangan yang melibatkan narapidana, jaksa, penasehat hukum dan majelis hakim ini juga sudah berjalan secara online atau melalui teleconference.
"Pelaksanaan sidang online di laksanakan mengunakan video call, di masing-masing APH, penuntut umum berada Kejaksaan, Hakim di Meja sidang Pengadilan, tersangka/terdakwa di Depan meja menyerupai meja sidang di Lapas atau Rutan, mungkin jika ada pengacaranya juga diperbolehkan mendampingi," katanya.
Ia menambahkan masing-masing melaksanakan fungsinya dengan tetap mengacu pada tata tertib sidang, dan tetap menjaga jarak aman 1 sampai 1 1/2 meter, dari awal proses sidang berjalan sampai selesai.
Untuk jumlah agenda sidang setiap harinya, Kata Suprapto bahwa tidak ada pembatasan jumlah agenda sidang. "Tidak dibatasi, tergantung agenda dari pengadilan seperti apa," ucapnya.
Baca juga: Cegah COVID-19, Kemenkum HAM Sultra siapkan layar bagi pembesuk napi
Baca juga: Cegah COVID-19, RSUD Curup-Bengkulu tiadakan jam besuk pasien
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020