• Beranda
  • Berita
  • Aturan asrama haji untuk RS darurat COVID-19 disampaikan Kemenag

Aturan asrama haji untuk RS darurat COVID-19 disampaikan Kemenag

3 April 2020 16:23 WIB
Aturan asrama haji untuk RS darurat COVID-19 disampaikan Kemenag
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementrian Agama Prof Nizar. (FOTO ANTARA/Aziz Munajar)

Saya telah menandatangani Surat Edaran (SE) No 01010 tahun 2020 pada 1 April 2020. SE itu menjadi panduan bagi seluruh pengelola asrama haji dan peminjam/pengguna asrama haji dalam pencegahan, penanganan dan pengendalian penyebaran COVID-19

Kementerian Agama mengeluarkan aturan asrama haji di seluruh Indonesia sehingga bisa digunakan sebagai rumah sakit darurat corona, setelah pada Ahad (22/3) 2020 Menag Fachrul Razi menyerahkan Asrama Haji Pondok Gede untuk orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19.

"Saya telah menandatangani Surat Edaran (SE) No 01010 tahun 2020 pada 1 April 2020. SE itu menjadi panduan bagi seluruh pengelola asrama haji dan peminjam/pengguna asrama haji dalam pencegahan, penanganan dan pengendalian penyebaran COVID-19," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar di Jakarta, Jumat.

Menurut dia  ada empat ketentuan dalam SE yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag provinsi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji di seluruh Indonesia.

Pertama, pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penampungan/karantina sementara ODP dan PDP harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah dengan prosedur yang dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Pemerintah Daerah setempat.

Kedua, apabila asrama haji embarkasi dan/atau asrama haji antara dan/atau asrama haji transit akan digunakan sebagai tempat penampungan/karantina sementara ODP dan PDP, maka untuk pembiayaan penyiapan dan operasionalisasinya, Kanwil dan Kepala UPT diminta berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

"Sebab, saat ini belum tersedia alokasi anggaran untuk penyiapan dan operasionalisasi ruang karantina pada DIPA Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah," kata Nizar.

Ketiga, untuk pemanfaatan asrama haji sebagai ruang karantina, Pemerintah Daerah agar berkoordinasi dengan Kepala UPT Asrama Haji dan/atau Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi masing-masing.

"Izin pemanfaatannya dituangkan dalam suatu Berita Acara Peminjaman sementara dengan memasukan hak dan kewajiban para pihak," kata dia.

Terakhir, kata dia, SE tersebut  juga memberi penekanan bahwa sesuai Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1441 Hijriyah/ 2020 Masehi, jamaah akan mulai masuk asrama haji pada 25 Juni 2020 dan diberangkatkan ke Tanah Suci pada 26 Juni 2020.

Dia berharap hal itu bisa dijadikan perhatian bersama, khususnya terkait program sterilisasi jelang masuknya jamaah ke asrama haji.

"Paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan jamaah, asrama haji yang digunakan sebagai karantina, sudah dilakukan proses sterilisasi," demikian Nizar.

Baca juga: Menag tawarkan semua asrama haji sebagai RS darurat COVID-19

Baca juga: Asrama Haji Pondok Gede jadi ruang isolasi COVID-19

Baca juga: Bantu penanganan COVID-19, Kemenag siapkan asrama haji

Baca juga: Asrama haji Pekanbaru disiapkan antisipasi bertambah pasien COVID-19

Baca juga: Batam siapkan ruang isolasi pasien corona di Asrama Haji

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020