• Beranda
  • Berita
  • KAI: Kepala daerah bisa minta wilayahnya tak disinggahi kereta api

KAI: Kepala daerah bisa minta wilayahnya tak disinggahi kereta api

3 April 2020 17:16 WIB
KAI: Kepala daerah bisa minta wilayahnya tak disinggahi kereta api
Suasana KA Argo Bromo Anggrek saat berhenti di Stasiun Tawang Semarang, Jumat. (ANTARA/ HO-Humas PT KAI Daop 4 Semarang)

Sudah ada kepala daerah yang menyurati Dirut KAI untuk tidak melayani perjalanan ke wilayah tertentu

Kepala daerah dipersilakan mengajukan permohonan ke PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk meniadakan layanan kereta api sementara waktu ke wilayahnya sebagai salah satu upaya menekan mobilitas masyarakat dalam pencegahan penyebaran wabah Virus Corona baru atau COVID-19.

"Kepala daerah yang berada di wilayah kerja Daop 4 dipersilakan mengajukan permohonan ke PT KAI yang berkaitan dengan pembatasan mobilitas orang dengan transportasi kereta api," kata Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro di Semarang, Jawa Tengah, Jumat.

Ia menjelaskan wilayah kerja Daop 4 meliputi Tegal hingga Cepu, Kabupaten Blora, serta sebagian Kabupaten Grobogan.

Menurut dia, tidak adanya larangan mudik menjadi salah satu hal yang menjadi perhatian dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Baca juga: Tak larang tegas mudik, pemerintah pastikan pemudik "bersih" Corona

Selain itu, lanjut dia, terdapat sejumlah daerah yang sudah melaksanakan isolasi mandiri yang berdampak terhadap penurunan okupansi penumpang KA.

PT KAI sendiri sudah menghentikan sementara 15 kereta api dari berbagai daerah dengan tujuan stasiun-stasiun di wilayah Daop 4 sebagai dampak dari penyebaran Corona.

Sementara untuk KA yang masih melayani perjalanan, lanjut dia, PT KAI menerapkan prosedur physical distancing melalui pembatasan okupansi kereta maksimal 50 persen.

"Sudah ada kepala daerah yang menyurati Dirut KAI untuk tidak melayani perjalanan ke wilayah tertentu. Ini jadi pertimbangan kami dalam melakukan pembatalan perjalanan," katanya tanpa merinci daerah mana saja yang sudah mengajukan permohonan tersebut.

Baca juga: KAI kembalikan bea tiket pembatalan 100 persen selama darurat Corona
 

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020