Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Yuwono di Jayapura, Jumat, menjelaskan bahwa mereka tersebar di 10 lembaga pemasyarakatan (lapas) di provinsi tersebut.
"Selain menjalani asimilasi di rumah, sebagian di antara mereka diusulkan untuk mendapat cuti bersayarat dan pembebasan bersyarat," katanya.
Baca juga: Napi didorong dites COVID-19 sebelum dibebaskan
Warga binaan di Lapas Kelas II B Nabire yang menjalani asimilasi sebanyak 31 orang. Selain itu, enam orang diusulkan untuk dapat pembebasan bersyarat (PB).
Selanjutnya, Lapas Kelas II A Abepura sebanyak 29 warga binaan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jayapura tercatat dua anak, Lapas Kelas II B Wamena sebanyak 19 orang, dan Lapas Kelas II B Biak sebanyak 32 orang. Mereka menjalani asimilasi di rumah masing-masing.
Ia menyebutkan Lapas Kelas II B Serui tujuh warga binaan menjalani asimilasi di rumah. Sementara itu, enam orang diusulkan dapat pembebasan bersyarat (PB).
Sementara itu, di Lapas Kelas II B Merauke tercatat 27 warga binaan menjalani asimilasi di rumah. Lapas ini juga mengusulkan dua orang untuk mendapat cuti bersyarat (CB).
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Jayapura tercatat 17 warga binaan menjalani asimilasi di rumah masing-masing. Tiga di antara warga binaan di LPP ini diusulkan dapat pembebasan bersyarat dan satu orang diusulkan dapat cuti bersyarat.
Berikutnya, di Lapas Kelas II B Timika tercatat lima warga binaan menjalani asimilasi di rumah masing-masing.
Yuwono mengungkapkan bahwa 29 warga binaan di Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura juga menjalani asimilasi di rumahnya masing-masing.
Baca juga: Menkumham ingatkan tak boleh ada pungli pembebasan narapidana
"Ada regulasi untuk diberikan asimilasi dan integrasi di rumah masing-masing, jadi bukan bebas," kata Yuwono menegaskan.
Untuk menjalani asimilasi di rumah masing-masing, kata dia, surat keputusannya dari kepala lembaga pemasyarakatan, kemudian untuk integrasi surat keputusannya dari Dirjen Pemasyaratan Kementerian Hukum dan HAM yang diusulkan secara daring (online).
Ia menjelaskan bahwa warga binaan yang mendapat asimilasi itu syaratnya adalah pidana umum bukan termasuk PP Nomor 99 dan bukan warga negara asing (WNA).
Warga binaan yang bersangkutan sudah menjalani 2/3 masa pidana sampai 31 Desember 2020.
"Untuk anak, sudah menjalani 1/2 masa pidana sampai 31 Desember 2020 dan berkelakuan baik," katanya menambahkan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Murdjito Sasto mengatakan bahwa kebijakan itu sebagai tindak lanjut dari hasil rapat kerja bersama Menkumham dan Komisi III DPR RI pada hari Kamis (1/4) di Jakarta.
Pewarta: Musa Abubar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020