Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) memberikan peringatan kepada masyarakat di 17 kabupaten dan kota daerah ini, untuk tidak mengadakan pesta pernikahan atau kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa sebagai tindakan antisipasi penyebaran COVID-19.Hingga kini masih banyak masyarakat yang tetap menggelar kegiatan sosial kemasyarakatan terutama pesta pernikahan
"Kami berupaya terus memberikan peringatan tersebut, karena hingga kini masih banyak masyarakat yang tetap menggelar kegiatan sosial kemasyarakatan terutama pesta pernikahan, sehingga harus dilakukan tindakan pembubaran massa/tamu undangan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya Virus Corona baru itu," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi, di Palembang, Jumat.
Kegiatan sosial kemasyarakatan merupakan salah satu sarana penularan Virus Corona, karena itu harus dipatuhi oleh semua pihak dan lapisan masyarakat larangan tersebut dengan penuh kesadaran. Tujuannya dapat memutus rantai penyebaran COVID-19 yang sekarang ini di wilayah Sumsel kasusnya terus bertambah dari lima kasus pada 31 Maret menjadi 11 kasus pada 2 April 2020.
Peringatan tidak mengadakan kegiatan sosial tersebut sesuai Maklumat Kapolri Nomor.: Mak/2/III2020 tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Jika petugas jajarannya menemukan di lapangan ada perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, akan dilakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, katanya.
Baca juga: 67 ODP Sumsel pulang setelah hasil rapid test negatif COVID-19
Dia menjelaskan, mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran COVID-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Upaya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto), ujar Kabid humas.
Dalam Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis ada empat hal yang perlu dipatuhi oleh seluruh masyarakat, yaitu pertama, diimbau tidak melakukan kegiatan-kegiatan baik yang bersifat sosial kemasyarakatan atau pun keagamaan yang bisa mengumpulkan masyarakat dalam jumlah yang banyak, jumlah yang besar yang tentunya rentan terhadap penyebaran Virus Corona.
Kemudian yang kedua diharapkan kepada masyarakat tidak khawatir berlebihan, tetapi tetap waspada dengan mematuhi apa yang menjadi imbauan dari pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah sampai dengan pemerintah terkecil di lingkungan masing-masing (kecamatan hingga RT).
Ketiga, diharapkan kepada masyarakat tidak membeli bahan pokok secara berlebihan atau yang dikenal dengan 'panic buying', beli secukupnya agar stok yang ada di Sumsel bisa cukup untuk dinikmati oleh seluruh masyarakat.
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Sumsel menjadi 11 orang
Masyarakat jangan sampai melakukan penimbunan bahan pokok, karena tindakan tersebut melanggar hukum.
Kemudian dalam Maklumat Kapolri, keempat, diharapkan masyarakat tidak menyebarkan pemberitaan-pemberitaan yang bersifat bohong (hoaks), tidak mendasar, membuat masyarakat resah, tidak benar dan pasti.
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020