"Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan menyerukan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di daerah dan otoritas kesehatan setempat untuk melakukan deteksi dini kesehatan," kata Deputi Perlindungan Anak, Nahar, melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga akan meminta Gugus Tugas di daerah dan otoritas kesehatan untuk mengawasi pelaksanaan protokol isolasi diri dan melakukan upaya perawatan kepada mantan anak binaan yang ditemukan sakit.
Selain itu, dinas pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak di daerah diarahkan untuk bekerja sama dengan balai pemasyarakatan dan dinas sosial untuk memastikan mantan anak binaan dapat diterima kembali di tengah keluarga dan masyarakat atau mendapatkan pengasuhan pengganti bila keluarganya belum siap.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama dengan kementerian/lembaga terkait akan menyiapkan protokol bersama untuk memastikan proses deteksi dini dilaksanakan sebelum dilakukan asimilasi untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Protokol bersama tersebut juga untuk menyiapkan langkah-langkah kolaboratif untuk memastikan keberlanjutan pemenuhan hak anak dan jaminan anak agar terhindar dari stigma dan diskriminasi.
"Apabila di dalam suatu keluarga terdapat orang tua atau wali pengasuh inti yang terinfeksi COVID-19 dan harus menjalankan isolasi di rumah sakit, pemulihan, bahkan meninggal dunia; maka pengasuhan, pengawasan, pelindungan, dan pemenuhan hak anak berpotensi melemah," tuturnya.
Selain itu, anak di pengungsian juga harus mendapat perhatian karena di lokasi pengungsi kemungkinan terjadi masalah kebersihan.
Baca juga: KPPPA susun Protokol Pelindungan Anak dalam penanganan COVID-19
Baca juga: KPPPA terapkan konferensi video cegah penyebaran COVID-19
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Arief Mujayatno
Copyright © ANTARA 2020