Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih, mengatakan, peningkatan kesadaran masyarakat untuk memakai alat pelindung diri (APD) --di antaranya masker dan sarung tangan sekali pakai-- juga berdampak pada peningkatan jumlah jenis sampah berbahaya.... sekarang sampah jenis ini juga banyak timbul dari rumah tangga, sehingga dibutuhkan penanganan khusus...
Ia menyebut kesadaran penggunaan peralatan APD yang masuk kategori limbah bahan beracun berbahaya (B3) akhirnya meningkatkan risiko yang membahayakana keselamatan dan kesehatan umum. Pasalnya sampah jenis itu potensial masuk kategori infeksius atau berpotensi menyebabkan penyebaran penyakit.
"Sebelumnya, limbah jenis ini terkonsentrasi di fasilitas pelayanan kesehatan, namun sekarang sampah jenis ini juga banyak timbul dari rumah tangga, sehingga dibutuhkan penanganan khusus," kata dia, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Perlukah masker saat beraktivitas fisik di luar rumah saat corona?
Karena hal itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menerapkan protokol pengelolaan limbah B3 -seperti masker- dari rumah tangga dengan tujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Selain itu, juga untuk melindungi petugas kebersihan di garda depan yang terlibat dalam penanganan sampah," ucapnya.
Pengelolaan limbah infeksius dari fasilitas pelayanan kesehatan, kata dia, berpedoman pada Permen LHK Nomor 56/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Baca juga: Ribuan APD dan masker untuk penanganan COVID-19 tiba di Bali
"Tata kelola ini sudah berjalan, rumah sakit dan klinik kesehatan telah bekerjasama dengan jasa pengolahan limbah medis yang berizin dari Kemen LHK," katanya.
Sedangkan untuk pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) yang bersumber dari rumah tangga, kata Andono, berpedoman pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 2/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).
Ia khawatir, masker bekas sekali pakai yang potensial berstatus limbah B3 itu dimanfaatkan orang untuk dipakai ulang atau dijual kembali kepada masyarakat sehingga membahayakan kesehatan pemakai selanjutnya.
Baca juga: Dokter ingatkan cara melepaskan masker bedah secara tepat
Selain itu, dia juga berpesan agar masyarakat dapat memilah dan melakukan proses disinfeksi sederhana terhadap bekas maskernya dengan merendam atau melakukan penyemprotan disinfektan yang mudah ditemui di rumah, misalnya dengan cairan pemutih pakaian. Kemudian, masker sekali pakai yang telah selesai dipakai agar digunting atau dipotong untuk menghindari penyalahgunaan dan dikemas khusus.
Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Lingkungan DKI Jakarta, Syaripudin, mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah memiliki prosedur keselamatan diri bagi petugas.
Baca juga: Anies siapkan masker gratis untuk warga DKI
Protokol itu tertuang dalam Instruksi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona atau Covid-19 Terhadap Pegawai di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Prosedur keselamatan diri yang diatur, di antaranya kewajiban seluruh pegawai yang bekerja di lapangan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap yang sesuai dengan risiko kerjanya.
Agar meningkatkan kewaspadaan dan disiplin diri untuk mencegah penyebaran COVID-19 dengan melakukan pembatasan jarak fisik (physical distancing) antar pegawai minimal satu meter saat bertugas, selalu berupaya menjaga kebersihan area tempat bekerja dan mencuci tangan sebelum dan sesudah melaksanakan tugas.
Baca juga: Cegah COVID-19 orang sakit harus pakai masker, kata ahli penyakit paru
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020