"Kami mendukung penutupan sementara Pasar Kapasan dikarenakan adanya orang yang sudah positif COVID-19 akibat protokol kesehatan di pasar-pasar tidak bisa diterapkan dengan maksimal dan baik oleh penghuni dan pengunjung," kata Ketua MCCC Surabaya M Arif An di Surabaya, Sabtu.
Baca juga: Ada yang kena Corona, pasar grosir pakaian di Surabaya ditutup 14 hari
Diketahui penutupan Pasar Kapasan dilakukan setelah Direksi PD Pasar Surya mengeluarkan surat tertanggal 3 April 2020. Sedangkan tidak beroperasinya Pasar Kapasan dimulai per 4 April 2020. Dalam Surat Nomor SU-758/01/ IV/2020 itu Pasar Kapasan yang merupakan pasar grosir pakaian terbesar di Surabaya ini akan berhenti operasional hingga 14 hari ke depan.
Menurut dia, Pasar Kapasan merupakan salah satu pasar terbesar garmen di Surabaya yang tingkat aktivitasnya cukup padat.
Baca juga: Gubernur: Jumlah pasien positif COVID-19 di Surabaya 77 orang
Untuk itu, lanjut dia, pihakanya mendukung upaya sterilisasi pasar dan penerapan protokol kesehatan dengan tegas dan berjualan bisa lewat daring.
Tentunya, lanjut dia, Pemerintah Kota Surabaya harus memberikan kompensasi kepada pedagang kecil, buruh angkut barang, tukang becak, petugas kebersihan yang mengais rejeki di pasar tersebut.
Baca juga: Surabaya dapat bantuan 200 ton beras untuk tangani COVID-19
"Kasihan ekonomi mereka terdampak luar biasa. Berikut juga pegawai toko hendaknya gaji jangan sampai distop oleh pemilik stan, Kepala PD Pasar Surya hendaknya mengadakan pendataan," kata M. Arif An yang juga Sekretaris Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Surabaya ini.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya, Taufiqurahman mengatakan meski Pasar Kapasan tidak beroperasional mulai 4 April 2020, tetapi khusus pedagang pasar setempat masih diperbolehkan datang ke pasar. Toleransi itu hanya diberikan pada hari pertama penutupan, yakni 4 April 2020.
"Pedagang dipersilakan mengemasi, mengamankan atau mengambil barang dagangannya. Itu supaya selama pasar tidak beroperasi, pedagang tetap bisa memasarkan barang dagangan, mungkin secara daring," katanya.
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020