Dalam Perppu itu ada penurunan tarif PPh Badan yang sangat membantu pelaku usaha yang sangat terdampak wabah virus Corona.
"Pemerintah menunjukkan itikad kuat untuk menyelamatkan ekonomi nasional. Kebijakan tersebut juga bisa dilanjutkan dengan kebijakan lain untuk sektor swasta," kaya Juru Bicara PSI Bidang Pajak, R Benny Kisworo, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu.
PSI pun mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang menetapkan bahwa dividen yang diterima Wajib Pajak-Orang Pribadi, dan dipakai kembali untuk setoran modal ke PT/Badan dalam negeri, tidak dikenai pajak.
Tujuan penghapusan dividen ini, lanjut Benny, adalah agar perusahaan yang relatif masih kuat dapat membantu mengatasi masalah keuangan anggota groupnya.
"Ini akan sangat bermakna bagi pelaku usaha yang sedang didera berbagai masalah dan dapat mencegah efek domino sebagai akibat pandemi COVID-19," tuturnya.
Benny mengingatkan, kebijakan ini pada gilirannya juga membantu pemerintah karena swasta akan tetap mampu menyediakan lapangan kerja dan mengurangi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Apalagi,. lanjut dia, semangat yang sama sudah diberlakukan untuk dividen yang diterima Wajib Pajak-Badan yang mempunyai kepemilikan minimal 25 persen. PP ini memperbarui PP sebelumnya, PP No19 tahun 2009 yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Satu hal, penerbitan PP tersebut tidak perlu menunggu pembahasan RUU Omnibus yang masih akan panjang sampai pengesahan. Pelaku usaha memerlukannya sekarang," jelas Benny.
Ia menambahkan, pelaksanaan PP bisa dijalankan bertahap supaya tidak mengganggu keuangan negara.
Tahap sekarang, dividen kepada Wajib Pajak-Orang Pribadi dikenakan pajak 0 persen bila memenuhi dua syarat, yaitu dipakai untuk setoran modal pada Badan di dalam negeri dan penerima dividen mempunyai kepemilikan minimal 25 persen.
"Bila situasi sudah membaik, syarat batasan kepemilikan diturunkan," katanya.
Baca juga: Ada Perppu 1/2020, otoritas bisa buat kebijakan cegah tekanan ekonomi
Baca juga: DPR ingatkan Perppu 1/2020 tidak boleh dimanfaatkan "penumpang gelap"
Baca juga: DPR segera bahas Perppu no 1 tahun 2020
Baca juga: Bamsoet: Perppu 1/2020 harus dibatasi masa berlakunya
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020