Pasangan pengantin di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, harus membuat surat pernyataan khusus bermaterai untuk melangsungkan akad nikah semasa wabah COVID-19.
Dalam hal ini, pasangan pengantin harus membuat surat pernyataan bahwa mereka akan menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dan bertanggung jawab kalau ada tamu yang tertular COVID-19 saat menghadiri acara pernikahan.
"Apabila salah satu peserta yang hadir terkena dampak corona, maka tanggung jawab di panitia penyelenggara, maksudnya ke kita, keluarga yang menyelenggarakan acara," kata Bayu Amde Winata, yang bersama pasangannya Mike Agnesia melangsungkan akad nikah di tempat terbuka di Argopuro, Pekanbaru, Sabtu.
Tanpa surat pernyataan bermaterai dan komitmen untuk melaksanakan protokol kesehatan, ia melanjutkan, penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) tidak mau menikahkan mempelai demi meminimalkan risiko penularan virus corona.
"Kita harus menyiapkan cuci tangan, masker, dan yang datang ke nikah maksimal 10 sampai 15 orang. Kalau lebih dari itu KUA tidak berani ambil risiko untuk menikahkan," kata Bayu.
Ia menganggap banyaknya persyaratan tambahan untuk melangsungkan akad nikah semasa wabah COVID-19 sebagai tantangan yang harus dihadapi.
Bayu juga tidak menganggap pembatasan tamu yang hadir dalam acara akad nikah sebagai masalah. "Lebih sepi tapi lebih intim karena hanya keluarga-keluarga inti yang datang," katanya.
Mempelai perempuan, Mike Agnesia, mengatakan meluasnya wabah COVID-19 di Riau membuat rencana pernikahannya berubah. Resepsi pernikahannya harus ditunda entah sampai kapan. Guna mencegah kerumunan orang, keluarga juga harus berhati-hati menyampaikan lokasi upacara akad nikah dan menurunkan karangan bunga ucapan selamat.
"Kita kasih tahu acara akad nikah ke sosial media tidak spesifik lokasinya. Itu pun sudah ada yang kirim karangan bunga, padahal kita enggak mau mencolok. Akhirnya kita hubungi teman-teman, bukan tidak senang, tapi mau enggak mau kita harus turunkan karangan bunganya," kata Mike.
Sebelumnya ada kejadian pembubaran acara pernikahan dalam upaya mencegah kerumunan banyak orang guna meminimalkan risiko penularan virus corona.
Jajaran Pemerintah Kecamatan Dayun di Kabupaten Siak, Riau, bersama petugas kepolisian membubarkan acara resepsi pernikahan warga untuk mencegah penularan virus mematikan tersebut.
Baca juga:
Kemenag: Tunda pernikahan sampai darurat COVID-19 selesai
Akad nikah hanya boleh dihadiri 10 orang untuk cegah COVID-19
Pewarta: FB Anggoro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020