Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memperpanjang pembatasan penerbangan di Bandara Depati Amir Pangkalpinang dan HAS Hanan Djoeddin Tanjungpandan Belitung untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.Kami sudah sepakati jadwal penerbangan penumpang sehari sekali di dua bandara diperpanjang dimulai dari Selasa (7/4) hingga Selasa (21/4).
"Kami sudah sepakati jadwal penerbangan penumpang sehari sekali di dua bandara diperpanjang dimulai dari Selasa (7/4) hingga Selasa (21/4)," kata Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fatah di Pangkalpinang, Minggu.
Ia mengatakan kebijakan perpanjangan pembatasan jadwal penerbangan ke Bandara Depati Amir Pangkalpinang dan HAS Hanan Djoeddin Tanjungpandan Belitung ini telah dirapatkan dengan semua perwakilan maskapai penerbangan, sebagai upaya pemerintah provinsi memutus mata rantai penularan COVID-19 melalui penumpang angkutan udara ini.
Baca juga: Pemkab Mimika berikan kebijakan khusus bagi penerbangan Garuda
"Sebelumnya kami sudah memberlakukan pembatasan jadwal penerbangan penumpang dimulai Senin (30/3) hingga Senin (6/4) dan alhamdulillah sudah berjalan cukup baik," ujarnya.
Menurut dia kebijakan pembatasan penerbangan sehari sekali ini memang cukup dilematis, di satu sisi banyak minat orang datang ke Babel, sementara di sisi lain orang Babel merasa khawatir terjadi penularan virus corona melalui penumpang angkutan udara ini.
"Kebijakan ini diambil untuk kepentingan kita bersama memerangi virus corona. Oleh karena itu, diminta seluruh pihak khususnya maskapai penerbangan mematuhi kebijakan pembatasan operasional angkutan udara ini," katanya.
Baca juga: Angkasa Pura I batasi volume penerbangan cegah penyebaran COVID-19
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Didit Srigusjaya mendukung kebijakan pemerintah provinsi memperpanjang pembatasan jadwal penerbangan penumpang di Pulau Bangka dan Belitung.
"Kami berharap maskapai penerbangan ini untuk berkomitmen menjalankan kesepakatan ini dan diminta Angkasa Pura melaksanakan kebijakan pembatasan penerbangan ini sesuai SOP, sehingga tidak menimbulkan keresahan masyarakat. Mudah-mudahan apa yang dilakukan benar-benar disepakati," katanya.
Pewarta: Aprionis
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020