Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Se-Indonesia sepakat agar lembaga penyiaran dilindungi karena selama ini berperan besar dalam mendiseminasi konten ke wilayah-wilayah yang tidak terjangkau siaran televisi.... karena itu lembaga penyiaran harus benar-benar dilindungi. Selama ini LPB regulasinya ada pada UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran dan P3SPS yang dikeluarkan KPI Pusat...
Ketua KPID Sumatera Barat, Afriendi Sikumbang, ketika dihubungi dari Jakarta, Minggu, mengatakan peran Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) di Indonesia sangat besar dalam menyalurkan siaran free to air.
“Oleh karena itu lembaga penyiaran harus benar-benar dilindungi. Selama ini LPB regulasinya ada pada UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran dan P3SPS yang dikeluarkan KPI Pusat,” katanya.
Maka dari itu, ia menilai lembaga penyiaran tidak bisa dikriminalisasi dengan menggunakan UU lain misalnya UU ITE.
Sementara itu Ketua KPID Sumatera Utara, Parulian Tampubolon, mengatakan, UU Penyiaran harus mengikuti perubahan zaman yang sudah maju. “UU penyiaran juga perlu direvisi untuk memberikan perlindungan yang baik terhadap lembaga penyiaran,” katanya.
Hal yang sama diutarakan anggota KPID Papua, Iwan Solehudin, bahwa UU ITE bukan lex specialis dari UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran.
“Kita bisa membedakan dari karakteristik dari isi materi UU di dalamnya. UU Penyiaran itu hadir lebih dahulu. UU ITE hadir kemudian. Secara sederhananya, UU ITE itu lebih banyak berkolerasi dengan masalah transaksi elektronik di media sosial, bukan di media-media arus utama seperti televisi dan radio. Kecuali, televisi dan radio ini dia juga melakukan penyiaran di internet,” ujar dia.
Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020