Polda Papua meminta kepada kalangan masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi hoaks soal peningkatan status Jayapura menjadi tanggap darurat karena belum ada keputusan resmi dari pihak berwenang.... harap masyarakat tidak membuat narasi yang tidak jelas sumbernya, karena akan membuat panik masyarakat sendiri, sehingga hari ini aktivitas kota masih sesuai intruksi wali kota Jayapura terdahulu...
"Informasi soal peningkatan status tanggap darurat di Jayapura jangan disebarkan, itu hoaks sebab bikin panik," kata Kepala Bidang Humas Polda Papua, Komisaris Besar Polisi AM Kamal, dalam siaran pers di Jayapura, Papua, Minggu.
Baca juga: Hingga pekan ini polisi ungkap 72 kasus penyebaran hoaks Covid-19
Karena mernurut Kamal, hingga sejauh ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah kota maupun tim gugus tugas penanganganan dan penanggulangan Covid-19 di Jayapura.
"Jadi, saya harap masyarakat tidak membuat narasi yang tidak jelas sumbernya, karena akan membuat panik masyarakat sendiri, sehingga hari ini aktivitas kota masih sesuai intruksi wali kota Jayapura terdahulu. Nanti akan dilihat perkembangan ke depan dengan wacana-wacana dan penanganannya dengan berbagai pertimbangan," katanya.
Baca juga: Polda Jatim terbanyak tangani kasus hoaks soal COVID-19
Untuk itu, Kamal mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu panik, jika ada hal urgen silahkan belanja seperlunya sebab stok pangan cukup.
"Jika, tidak hal urgen atau emergenci dihimbau di rumah saja. Dan terkait pelaku penyebar informasi bohong tersebut, Tim Siber Ditreskrimsus Polda Papua telah melakukan penyelidikan jika terbukti pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis," katanya.
Pasal yang akan dikenakan adalah pasal 14 dan 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana wajib dikenakan terhadap penyebar berita hoaks, dikenakan sanksi dua tahun, tiga tahun bahkan 10 tahun serta UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Polda Metro tangkap empat penyebar hoaks menyangkut COVID-19
"Selain itu, kami juga akan menindak tegas kepada pihak yang mencari keuntungan dengan menaikkan harga melalui informasi hoax dan itu tertuang dalam pasal 390 KUHP, pasal 390, berbunyi: Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menguntungkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan," katanya.
Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020