• Beranda
  • Berita
  • Pengelola transportasi Jakarta diminta buat aturan wajib masker

Pengelola transportasi Jakarta diminta buat aturan wajib masker

5 April 2020 14:52 WIB
Pengelola transportasi Jakarta diminta buat aturan wajib masker
Petugas halte TransJakarta mengecek suhu tubuh penumpang di masa tanggap darurat COVID-19. (ANTARA/HO- Humas TransJakarta)

Harap buat kebijakan untuk mewajibkan semua penumpang menggunakan masker

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara khusus meminta seluruh pengelola transportasi umum Jakarta yaitu MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan TransJakarta untuk mewajibkan para penumpangnya menggunakan masker guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Harap buat kebijakan untuk mewajibkan semua penumpang menggunakan masker. Bila tanpa masker maka tidak diijinkan untuk naik kendaraan umum," kata Anies dalam salinan surat yang ditujukan kepada seluruh Direktur Umum Pengelola Transportasi Jakarta dan diterima ANTARA, di Jakarta, Minggu.

Anies meminta aturan itu segera disosialisasikan dalam waktu satu minggu ke depan tepatnya mulai dari Senin (6/4) besok.

"Sosialisasikan kebijakan ini kepada penumpang atau warga secara masif di stasiun, halte, bis atau gerbong," kata Anies.

Nantinya, kebijakan wajib menggunakan masker selama masa tanggap darurat COVID-19 wajib dipatuhi mulai 12 April 2020.

Baca juga: TransJakarta wajibkan penumpang pakai masker

Salah satu pengelola transportasi massal, TransJakarta sudah lebih dahulu mengambil kebijakan tersebut.

"Bagi pelanggan yang tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan memasuki halte maupun menggunakan bus. Selama 6 hari ke depan, TransJakarta mengimbau seluruh pelanggan untuk mempersiapkan masker pribadi," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas TransJakarta Nadia Disposanjoyo.

Hal itu juga sudah disosialisasikan TransJakarta melalui media sosial instagram @pt_transjakarta dengan tagar TiJeTanggapCorona.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menindaklanjuti Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker. Mulai Senin, 6 April 2020, pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker. Dan mulai tanggal 12 April 2020, pelanggan yang tidak menggunakan masker, tidak dapat menggunakan layanan Transjakarta. Hal ini dilakukan karena mencegah penyebaran virus Covid-19 yang semakin meluas. . . Adapun jenis masker yang disarankan adalah masker jenis kain dengan minimal dua lapis agar dapat dicuci setiap hari. bit.ly/wajibgunakanmasker . . Jika memiliki pertanyaan terkait layanan Transjakarta, hubungi 1500-102 atau mention akun twitter resmi Transjakarta @pt_transjakarta (http://bit.ly/twittertije) atau hubungi agen halo TiJe pada aplikasi TiJeKu. #TiJeTanggapCorona

A post shared by PT Transportasi Jakarta (@pt_transjakarta) on


Hal serupa juga turut dilakukan oleh MRT Jakarta dan LRT Jakarta melalui kanal- kanal media sosial yang mereka miliki.

Aturan tersebut berdasar pada Seruan Gubernur Nomor 9 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker di Tempat Umum mencegah penyebaran COVID-19.

Baca juga: TransJakarta layani 33 rute di masa tambahan tanggap darurat COVID-19

Dalam seruan itu, masyarakat dianjurkan menggunakan masker yang dapat dicuci serta digunakan kembali sehingga dapat mengurangi peredaran masker medis yang saat ini sudah langka.

Hingga Minggu (5/4) kasus positif COVID-19 di Jakarta telah mencapai 1071 kasus. Dengan rincian 691 kasus dalam perawatan intensif, 223 kasus dalam penanganan isolasi mandiri, 99 kasus meninggal dunia dan 58 kasus dinyatakan sembuh.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020